kabarterkinionline.com
Pemprov Sumsel Jamin Gaji ASN dan TPP Tetap Aman, Anggaran Pusat Dipangkas Rp 2,1 Triliun. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dihadapkan pada tantangan fiskal yang berat menjelang tahun 2026.
Dana transfer dari Pemerintah Pusat diproyeksikan anjlok drastis, dari sekitar Rp 5,4 triliun pada tahun 2025 menjadi hanya Rp 3,3 triliun di tahun 2026.
Penurunan dana transfer ini setara dengan pemangkasan sebesar Rp 2,1 triliun.
Meskipun demikian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Yossi Hervandi, memastikan bahwa kondisi ini tidak akan memengaruhi hak-hak pegawai.
“Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh waktu di lingkungan Pemprov Sumsel tetap aman dan akan dibayarkan sesuai jadwal,” ujar Yossi, Sabtu 11 Oktober 2025.
Yossi menekankan bahwa gaji dan tunjangan merupakan komponen wajib yang tidak bisa dikurangi dalam upaya efisiensi anggaran.
Komponen belanja pegawai akan dipastikan aman agar hak para aparatur pemerintah tidak tertunda dan anggaran khusus belanja pegawai tidak terganggu.
Penurunan dana transfer yang tajam ini, kata Yossi, sebagian besar dipicu oleh pemotongan pendapatan yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), khususnya sektor batubara.
Untuk mengantisipasi turbulensi anggaran dan menjaga stabilitas fiskal daerah, kebijakan rasionalisasi belanja yang telah diterapkan sejak 2025 akan terus diperketat pada 2026.
Yossi mengakui, tahun 2025 Pemprov Sumsel sudah menjalankan instruksi presiden dengan melakukan rasionalisasi belanja pada pos-pos pendukung.
“Kita lakukan pemangkasan pada kegiatan yang tidak terlalu mendesak. Seremonial akan dikurangi, begitu juga perjalanan dinas dan belanja pendukung lainnya seperti pembelian alat tulis kantor,” ujarnya.













