Kabarterkinionline.com
Pansus III DPRD Sumsel Bedah LKPJ Gubernur TA 2025 Bersama Bapenda, Optimalkan PAD
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Pansus, Rabu (8/4/2026). Rapat ini merupakan agenda krusial dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Pansus III menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya memastikan terwujudnya pendapatan daerah berjalan selaras dengan target yang telah ditetapkan dalam APBD 2025 demi menginginkan pembangunan di Bumi Sriwijaya.
Dalam rapat tersebut, Bapenda Sumsel memaparkan capaian realisasi pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta berbagai inovasi digital yang telah diimplementasikan sepanjang tahun 2025 untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Berdasarkan pengumpulan rapat koordinasi tersebut, berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus pembahasan. Pansus III menyoroti persentase capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Bapenda. Terdapat apresiasi terhadap sektor-sektor yang melampaui target, namun juga catatan kritis pada sektor yang belum mencapai 100%.
Mengingat tahun 2025 merupakan tahun implementasi penuh kebijakan Opsen (pungutan tambahan pajak) sesuai UU HKPD, Pansus membahas dampak kebijakan ini terhadap hasil antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pembahasan mengenai efektivitas penggunaan aplikasi layanan pajak dalam mengurangi antrean fisik dan potensi kebocoran pungutan. Perlunya integrasi data kendaraan bermotor yang lebih akurat dengan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja untuk meminimalkan potensi pajak yang tertunggak.
Dewan mendorong Bapenda untuk lebih progresif dalam melakukan penagihan pajak, terutama pada kendaraan dinas maupun kendaraan alat berat perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Sumsel.
Evaluasi apakah program pemutihan denda pajak di tahun 2025 efektif meningkatkan kesadaran wajib pajak atau justru menciptakan ketergantungan masyarakat untuk menunda pembayaran. Penempatan personel yang kompeten di UPTB-UPTB daerah guna memaksimalkan pelayanan di tingkat akar rumput.
Mendorong Bapenda untuk menggali potensi pajak baru non-kendaraan guna mengurangi ketergantungan pada satu sektor pendapatan saja.
Laporan hasil rapat Pansus III ini nantinya akan dihimpun bersama hasil pansus lainnya untuk menjadi rekomendasi resmi DPRD Provinsi Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel TA 2025 dalam Sidang Paripurna mendatang








