Kabarterkinionline.com
Pasca Pencabutan Izin PT TPL Masyarakat Tanah Batak Desak Akui Wilayah Adat.Pada penghujung 2025, kabar pencabutan izin perusahaan kayu, PR Toba Pulp Lestari Masyarakat Adat Tano Batak dengar dan sempat memberi sedikit rasa lega. Bagi masyarakat adat, pencabutan izin hanyalah urusan administrasi. Yang paling mendasar pengakuan wilayah adat.
Mersi Silalahi, perempuan adat Sihaporas mengatakan, selama tidak ada pengakuan negara, ruang hidup mereka tetap tak ada kepastian, tetap akan nelangsa. Bisa jadi eksploitasi terjadi lagi oleh pihak lain di masa depan.
Hingga kini, katanya, sekalipun sudah setengah tahun pencabutan izin, beberapa petugas keamanan perusahaan masih berjaga di akses masuk ke kampung.
“Satu sisi kami senang karena perjuangan kami ini dihadapkan dengan kemustahilan, tapi ternyata bisa juga perusahan itu ditutup operasinya,” kata perempuan 48 tahun ini saat ditemui beberapa waktu lalu.
Meski begitu dia tetap khawatir. Dia ingin memastikan hak masyarakat adat sekaligus tanah mereka segera pemerintah akui.
“Hutan dan adat bagi saya segalanya. Kehidupan kami terjamin, tapi jika itu rusak tatanan hidup menjadi kacau.”
Dia bilang perjuangan belum selesai. “Kami pastikan terus melawan. Sampai anak-cucu kami dijamin haknya, jangan sampai seperti kami orang tuangnya.”
Kondisi serupa juga Komunitas Masyarakat Adat Punduraham Simanjuntak rasakan. Wilayah adat mereka di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, dalam klaim TPL dalam 40 tahun ini.
Nelson Simanjuntak, Ketua Komunitas Adat Punduraham Simanjuntak cerita, berawal dari pengelolaan PT Inti Indorayon Utama pada 1986, lalu berganti nama jadi TPL.
Dia bilang, banyak yang hilang dari mereka. Hal paling kentara, katanya, ihwal pengelolaan hutan berbasis adat. Pengetahuan mereka terkait pangan dan obat-obatan terkikis karena ketiadaan akses.
“Saat ini kami berupaya agar kami bisa kembali mengelola tanah adat kami,” katanya.
Bentang wilayah adat Sihaporas yang sebagian telah berubah menjadi kawasan tanaman industri. Perubahan lanskap ini berdampak pada hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan warga. Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia
Pasca pencabutan izin TPL, Nelson dan warga lain berinisiatif menata kembali sebagian wilayah adat. Mereka berupaya negara mau mengakui tanah yang selama ini terampas.
Komunitas Adat Punduraham Simanjuntak sebelum Indonesia ada Mereka pun berjuang mendapatkan pengakuan dan perlindungan wilayah adat lewat jalur regulasi.
Dalam dokumen pemetaan partisipatif mereka ada 1.400 hektar wilayah adat. Separuh dari luasan masuk kosensi akan mereka hutankan sebagai hutan adat. Sisanya, jadi lahan pertanian dan perladangan bagi 120 keluarga.
“Secara adat luas tanah leluhur kami sekitar 2.400 hektar. Kami coba ajukan sebagai wilayah kelola kami ke pemerintah, tapi ada 1.000 hektar kami belum tahu akan seperti apa nantinya,” katanya.
Padahal, distribusi lahan begitu krusial bagi warga. Buktinya, aktivitas kembali pertanian warga menggerakkan roda ekonomi sekaligus menghidupkan lagi arah hidup mereka.
Kini, rata-rata satu keluarga kelola sekitar dua hektar tanah dengan beragam tanaman dari jagung, kopi, cabai, jahe, andaliman, padi, dan tanaman pangan lain.
Jagung jadi salah satu unggulan. Sekali panen, bisa hasilkan Rp30 juta. Setelah potong modal tanam Rp10 juta, sisanya untuk kebutuhan keluarga sekaligus modal produksi musim berikutnya.
Khusus panen padi ladang sama sekali tidak mereka jual. Semua hasil untuk konsumsi sendiri.
Untuk proyeksi jangka panjang, warga menerapkan sistem agroforestri dengan menanam vegetasi produktif yang memiliki nilai ekonomi.
Pohon-pohon seperti durian, alpukat, petai, jengkol, dan kemiri sengaja mereka pilih, selain sebagai konservasi tanah dan air, juga pendapatan jangka panjang, lintas generasi.
Nelson merasa gusar karena khawatir tanaman yang mereka rawat akan rusak atau negara sita ketika tak ada pengakuan hak tanah adat.
Warga Komunitas Masyarakat Adat Punduraham Simanjuntak membersihkan semak di wilayah adat Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Setelah puluhan tahun berkonflik, warga mulai menata kembali lahan yang mereka klaim sebagai ruang hidup leluhur.Foto: Donny Iqbal/Mongabay Indonesia
Bagi Mersi, Sihaporas adalah tanah juang. Perempuan Batak Toba ini menikah dengan Thomson Ambarita dan memutuskan hidup di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebagai petani.
“Rasanya menjadi petani itu identik dengan filosofi hidup. Kita tuai apa yang kita tanam,” katanya.
Masyarakat di sana dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mata air dekat hutan yang mereka sakralkan tercemar ketika bisnis kayu skala besar, PT Toba Pulp Lestari, klaim tanah ulayat Ompu Mamontang Laut Ambarita masuk konsesi mereka.
“Cerita kami ini rumit sekali. Cerita yang sengaja disembuyikan dari banyak orang, seolah kami ini tidak diakui sebagai masyarakat yang memiliki adat istiadat di tanah moyang kami. Padahal, kami sudah generasi ke-12, lebih dulu dari perusahaan itu, bahkan negara sekalipun,” kata Mersi.
Ketika perusahaan beroperasi, mereka dilarang mengelola tanah. Bukan cuma itu, hubungan spiritual antara situs-situs yang jadi indentitas adat Ompu Mamontang Laut Ambarita juga diganggu. Hutan mereka hilang.
Dari 2.050 hektar wilayah adat Sihaporas, sekitar 500 hektar merupakan perkampungan, 1.500 hektar tanah yang warga perjuangkan.
Hasil penelusuran Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) menyebut, wilayah itu sesuai aturan dan hukum adat.
Masyarakat Sihaporas berusaha mempertahankan wilayah adat hingga alami kriminalisasi berulang kami. Mersi pun berdiri di baris depan melawan.
“Kami dimiskinkan. Kami dipaksa agar tidak berdaya.”
Suaminya, dua kali masuk penjara dengan kurungan lebih satu tahun dengan tudingan menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Terakhir, dia ditangkap kembali pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari di rumah kebun yang warga gunakan untuk menyimpan kebutuhan tani.
Waktu itu, Thomson mendapat giliran berjaga di rumah kebun yang warga dirikan menjelang panen.
Sekelompok orang memburu dan menangkap warga. Thomson dan warga lain kena pukul lalu dibawa paksa. Anak-anak pun tak jarang melihat peristiwa ini.
“Anak-anak di sini selalu ikut orang tua bertani termasuk ke rumah kebun yang juga jadi rumah perjuangan kami,” katanya.
Kejadian semacam itu lambat laun meninggalkan dampak psikologi anak-anak Sihaporas. Bahkan, ada yang tidak melanjutkan sekolah karena harus mengantikan orang mereka yang ditangkap.
“Jika ditotal, mungkin sudah lebih dari 10 keluarga kami yang sudah ditahan selama kami berjuang. Kami selalu dicap sebagai warga tidak taat hukum atau dilabeli perusuh. Padahal, orang lain tidak tahu jika kami ini korban. Tanah kami dirampas.”
Belum lagi, katanya, akses menuju ladang selalu perusahaan portal. Penutupan jalan ini cukup menyulitkan warga keluar masuk kampung atau ke ladang.
Para lelaki tak berani melewati portal karena takut kena tangkap. Perempuan pun mengambil alih pekerjaan mereka.
“Kami mamak-mamak ini jadi yang ambil peran bapak-bapak. Dari yang menanam sampai bawa hasil panen dari ladang ke kampung dengan sembunyi-sembunyi,” katanya.
Kala itu, perusahaan sering menawarkan sejumlah uang dan lahan garapan agar warga mau berhenti melawan. Syaratnya, mereka tidak lagi mengakui wilayah itu sebagai tanah adat Lamtoras dan tidak menuntut di kemudian hari.
“Kami menolak. Kami bukan pengemis. Identitas kami sebagai warga Lamtoras lebih berharga dari sekadar iming-iming materi.”
Di tengah masalah agraria itu, muncul konflik horizontal. Warga terbelah menjadi dua kubu. Sebagian warga memilih menerima tawaran kerja dan kepastian penghasilan dari perusahaan. Sebagian bertahan.
Perbedaan pilihan itu, kata Mersi, merusak hubungan antar-saudara. Mereka tidak lagi saling tegur sapa karena perbedaan sikap. Malahan merembet hingga ke ritual adat yang tak lagi mereka jalankan bersama.
“Setelah mereka bekerja di perusahaan selalu ada mata-mata di antara kami. Itu yang paling menyakitkan sepanjang perjuangan kami,” keluh Mersi.
Rencana yang mereka susun selalu gagal di tengah jalan. Seringkali mereka berbenturan dengan warga pro perusahaan.
Pada 22 September 2025 pecah bentrok. Setidaknya 33 warga terluka parah, beberapa kendaraan dibakar dan tanaman warga terjarah.
“Meski memakai penutup muka tapi kami hafal betul rupa dan suaranya. Ada diantara mereka masih keluarga kami tapi justru melawan kami.”
Pasca bentrokan, situasi makin mencekam. Kehidupan warga lumpuh tak berpenghasilan. Selama beberapa bulan mereka hidup dari bantuan orang-orang di luar kampung.
Begitu juga di Komunitas Adat Punduraham Simanjuntak. Ketika perusahaan hadir, tanah terenggut memaksa warga beralih hidup.
Hotma Panggabean, misal, tak punya pilihan selain jadi buruh perusahaan. Pekerjaannya meliputi menyemprot, menanam, memupuk, dan merawat eukaliptus.
Kalau dihitung bulanan, upah maksimal Rp2 jutaan. Kadang upah mereka hanya dibayar sembako terdiri dari 10 kg beras sampai susu kaleng.
Mau bertani atau berkebun sulit masuk lahan. Jika masuk, mereka bisa dibawa ke kantor perusahaan atau berurusan dengan aparat. Hotma merasa hidup seperti budak.
Keterbatasan ekonomi juga merembet ke pendidikan anak. Anaknya hampir putus sekolah karena keterbatasan biaya. Di kampung, anak-anak umumnya sampai SMP.
“Untuk SMA (sekolah menengah atas) perlu banyak biaya karena harus tinggal di luar kampung, tidak mungkin pulang pergi karena terlalu jauh.”
Anak-anak yang tidak melanjutkan sekolah sebagian besar menjadi buruh perusahaan. Hotma dan perempuan lainnya tak ingin itu terjadi lagi. Cukup mereka saja yang bodoh dan jadi korban diadudomba.
Kondisi hampir serupa dengan di Sihaporas, polarisasi di masyarakat terjadi, mereka terpecah menjadi dua kubu. Sebanyak 80 keluarga memilih bertahan di jalur advokasi, 38 keluarga jalur beda.
Fragmentasi sosial ini bahkan merembet ke ranah institusi keagamaan, memicu skisma yang memecah satu-satunya gereja menjadi dua entitas terpisah.
“Gereja di kampung ini awalnya cuma satu. Mereka mendirikan gereja baru hanya karena kami memilih melawan perusahaan,” kata Hotma.
Jhontoni Tarihoran, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, pencabutan izin TPL jadi momentum menata ulang pengelolaan wilayah termasuk wilayah adat. Selama ini, hutan di Tano Batak masuk sebagai hutan negara, lalu sebagian pemerintah berikan kepada perusahaan.
Masyarakat adat seharusnya tak dianggap rumit. Di Danau Toba, misal, setiap kampung memiliki sejarah leluhur, marga, batas alam, dan riwayat pengelolaan.
Prinsip Huta namar marga, marga namar huta itu berarti kampung punya marga dan marga punya Kampung. Jadi, katanya, Tano Batak ini bukan tanah kosong, tetapi sudah ada masyarakat adat yang hidup di dalamnya.
“Fungsi birokrasi ini sebetulnya jelas, cukup mengakomodasi seluruh usulan tanah adat dan melakukan verifikasi objek. Urusan ini hanya membutuhkan political will (kemauan politik) pemerintah untuk segera menetapkannya.”
Walden Sitanggang, Ketua Umum Sekber (Sekretariat Bersama) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi Sumatera Utara (Gokesu), mengingatkan penutupan TPL tak otomatis menyelesaikan konflik.
Pemerintah, katanya, harus menjawab akar persoalan yang timbul dari konflik agraria dan kerusakan ekologis yang lama masyarakat tanggung.
“Pemulihan ruang hidup bagi masyarakat hal paling penting sedianya negara ini memang hadir untuk rakyatnya.”
Dia khawatir penguasaan lama muncul kembali dengan wajah baru, baik melalui perusahaan lain maupun skema kebijakan yang tidak menyelesaikan hak masyarakat adat.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan tanah adat yang selama ini menjadi sumber konflik benar-benar kembalikan kepada masyarakat.
Selain itu, Walden berpendapat pentingnya merangkul warga yang selama ini berbeda posisi. Di banyak kampung, kehadiran perusahaan menciptakan blok setuju dan tidak setuju. Jika tidak hati-hati, penutupan perusahaan bisa meninggalkan konflik horizontal di antara warga sendiri.
Karena itu, Walden melihat adat dan gereja perlu menjadi jembatan. Adat Batak, katanya, memiliki ruang untuk memulihkan hubungan sosial melalui Dalihan Natolu.
Gereja dapat membantu merangkul agar perjuangan tidak berubah menjadi kemenangan satu kelompok atas kelompok lain.
“Perjuangan ini mesti memenangkan hati nurani, bukan memenangkan ego,” kata Walden.
Pengakuan tanah adat di Tano Batak masih terbentur isu tenurial yang kompleks akibat tumpang tindih dengan status kawasan hutan negara.
Nasip Simbolon, Ketua DPRD Samosir, mengakui, dalam peta tata ruang nasional, sejumlah permukiman, rumah ibadah, fasilitas umum, hingga tanah adat secara historis terinklusi dalam kawasan hutan dan hutan lindung.
Dia bilang, pembuktian hak atas tanah adat kini tidak lagi cukup mengandalkan narasi sejarah marga atau klaim silsilah tutur. Melainkan wajib melalui mekanisme penataan batas delimitasi spasial dan penetapan maupun pengakuan pemerintah.
Sebagai langkah intervensi kebijakan, lembaga legislatif di dua kabupaten meluncurkan instrumen regulasi daerah yang berbeda.
DPRD Samosir menerbitkan Perda Nomor 1/2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Kebijakan ini murni lahir dari hak inisiatif parlemen.
Di Kabupaten Toba, rujukan hukum bertumpu pada Perda Nomor 1/2020 tentang Hak Ulayat Hukum Adat Batak Toba, yang mengatur ruang lingkup keberadaan, wilayah, tata cara penetapan, hingga pemanfaatan hak ulayat.
“Perda itu adalah payung hukum. Ketika pemerintah daerah melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tanah-tanah ulayat itu dikeluarkan dari kawasan hutan, sudah kita desak. Namun, pengakuan tetap bergantung pada tindak lanjut pemerintah,” kata Nasip.
Dia bilang, penyelesaian konflik agraria melalui skema tanah objek reforma agraria (TORA) sejauh ini belum memberikan solusi komprehensif bagi kepemilikan komunal.
Dari total usulan pelepasan kawasan hutan lebih 6.000 hektar di Samosir, realisasi yang pemerintah pusat akomodasi berkisar 3.000 hektar.
Skema itu dia nilai belum mampu menjawab status hukum tanah bius dan tanah marga yang masih terperangkap dalam klaim hutan negara.
Secara sosiologi-hukum, bius dalam adat Batak Toba merupakan kesatuan adat berbasis wilayah dan marga yang bersifat kolektif. Karena itu, skema pengakuan masyarakat adat jauh lebih kompatibel untuk mengamankan hak komunal daripada skema tora yang berorientasi pada sertifikasi perorangan.
Sejauh ini, dia klaim sudah melakukan reorientasi rancangan kebijakan. Pada pembahasan awal draf perda, legislatif sempat memproyeksikan satu lokus masyarakat adat di wilayah Tele dengan usulan ruang seluas 7.300 hektar. Namun, pendekatan itu diubah menjadi rumusan umum yang bersifat multilokus (multi-komunitas).
“Ketika hanya satu lokus yang ditetapkan di perda itu, itu menjadi salah satu kendala kemudian hari. Apabila masyarakat yang lain mengajukan, maka perda itu harus direvisi,” jelas Nasip.
Dengan rumusan umum, komunitas adat dapat mengajukan pengakuan. Syaratnya, adat istiadat masih berjalan, wilayah dan peta dilengkapi, serta ada pengakuan dari masyarakat di sana. Setelah itu, pemerintah daerah memverifikasi sebelum menerbitkan surat keputusan pengakuan.








