Kabarterkinionline.com
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Diuji, Ketentuan Pidana Perintangan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mengurangi objek pengujian materiil dalam Permohonan Nomor 16/PUU-XXIV/2026 dari sembilan norma menjadi hanya Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Hal itu disampaikan Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Jumat (6/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
“Untuk perbaikan ini permohonannya yang diujikan cuma satu Yang Mulia yaitu terdapat di Pasal 162,” ujar Bendahara Umum LSM PRO RAKYAT Fitri Nur Asiah Kusuma (Pemohon III) yang hadir bersama Ketua Umum Aqrobin AM (Pemohon I) dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah (Pemohon II) juga bertindak sebagai para Pemohon.
Pasal 162 UU Minerba selengkapnya berbunyi: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Menurut para Pemohon, sejak berlakunya UU Minerba telah terjadi meningkatnya konflik sosial dan kriminalisasi masyarakat di wilayah pertambangan, terutama melalui penerapan Pasal 162 UU Minerba. Selain itu juga terjadi kerusakan lingkungan hidup yang masif dan sistemik di wilayah pertambangan mineral dan batu bara.
LSM PRO RAKYAT juga sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam pengawasan kebijakan publik, perlindungan sumber daya alam, dan penegakan konstitusi, secara langsung terdampak oleh berlakunya Pasal 162 UU Minerba. Sebab, kegiatan Pemohon dalam melakukan pendampingan masyarakat terdampak tambang seringkali berhadapan dengan aparat dan korporasi yang berlindung pada norma UU Minerba serta tujuan dan mandat konstitusional Pemohon terhambat oleh berlakunya norma yang pro-korporasi dan anti-partisipasi rakyat.
Namun, kata para Pemohon, selama UU Minerba tetap berlaku, maka kerugian Pemohon bersifat berkelanjutan dan tidak dapat dihindari. Jaminan perpanjangan izin tambang hingga puluhan tahun berpotensi menghilangkan kesempatan negara dan rakyat untuk mengelola langsung sumber daya alam.
Mereka pun mengatakan UU Minerba secara nyata menciptakan liberalisasi sektor pertambangan mineral dan batubara, dengan memberikan kepastian dan dominasi jangka panjang kepada korporasi besar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang menolak liberalisasi sumber daya strategis.
Selain itu, lanjut para Pemohon, Pasal 162 UU Minerba berpotensi digunakan untuk membatasi dan/atau mengkriminalisasi warga negara yang mempertahankan hak atas lingkungan hidup dan sumber penghidupan. Hal ini telah melanggar prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
Karena itu, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 162 Minerba bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber penghidupan serta hak konstitusionalnya serta menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai mencakup fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan aktif, dan pengawasan secara aktif oleh negara, sehingga negara tidak boleh direduksi hanya sebagai pemberi izin administratif dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara













