Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1446 H, Pemprov Sumsel Intensifkan

kabarterkinionline.com

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha 1446 H, Pemprov Sumsel intensifkan. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ribuan hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Sumsel.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan, keamanan, dan kelayakan hewan kurban agar ibadah masyarakat dapat dilaksanakan dengan nyaman dan sesuai syariat Islam.

Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Efendi, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari dokter hewan dan paramedis veteriner. Mereka diturunkan ke berbagai lokasi peternakan, tempat penampungan, hingga titik penjualan hewan di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

“Kami pastikan hewan-hewan yang diperiksa bebas dari penyakit menular, sehat secara fisik, memenuhi ketentuan syariat Islam, dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Ruzuan, Kamis (29/5/2025).

Diperkirakan, ketersediaan hewan kurban tahun ini di Sumsel mencapai sekitar 30.000 ekor, yang terdiri dari sapi, kambing, dan domba. Jumlah tersebut dinilai mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan pemeriksaan ini tidak hanya melibatkan tim dari provinsi, namun juga didukung oleh tim kabupaten/kota, Petugas Pendamping Teknis Peningkatan Produksi Peternakan (PPTP3) di seluruh kecamatan, serta anggota dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumsel.

“Kerja sama lintas lembaga ini dilakukan agar pemeriksaan berjalan optimal hingga ke tingkat desa,” jelas Ruzuan.

Sementara itu, Plh Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) DKPP Sumsel, drh. Imam Muliawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan hewan mencakup kondisi fisik, usia, kesehatan umum, serta kelengkapan dokumen asal hewan.

“Mayoritas hewan kurban yang diperiksa dalam kondisi sehat dan layak. Namun, kami masih menemukan sebagian kecil hewan yang belum cukup umur untuk dikurbankan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

DKPP juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih hewan kurban, memastikan umur hewan sesuai ketentuan minimal dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing atau domba.

Sebagai bagian dari upaya edukasi, DKPP terus memberikan penyuluhan kepada peternak dan pedagang mengenai pentingnya menjaga kebersihan kandang, memperhatikan umur hewan, serta mencegah potensi penularan penyakit zoonosis (penyakit hewan yang bisa menular ke manusia).

“Kami sarankan masyarakat membeli hewan kurban hanya dari tempat resmi yang telah diperiksa petugas dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),”tandas Imam.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *