kabarterkinionline.com
Pemerintah Kota Palembang Tegaskan Larangan Pungutan Komite di SD Negeri. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, didampingi Kepala Disdik Palembang, Andrianus Amri, pada Rabu (9/7/2025).
“Jika ada SD negeri yang menarik iuran komite dengan jumlah dan waktu yang ditentukan, maka itu melanggar aturan,” tandas Ratu Dewa.
Menurutnya, seluruh SD dan SMP negeri di bawah kewenangan Pemkot saat ini tidak diperbolehkan menarik pungutan apapun dari wali murid. Sebaliknya, sekolah swasta masih diizinkan menarik iuran komite, namun harus dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama orang tua atau wali murid saat penerimaan siswa baru.
Dewa juga menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan. Pungutan bersifat wajib dan tidak diperbolehkan, sementara sumbangan bersifat sukarela dan diperbolehkan sepanjang tidak dimanipulasi seolah-olah wajib.
“Pengelolaan sekolah swasta memang di bawah yayasan, namun tetap dalam pengawasan dan pembinaan Dinas Pendidikan Kota Palembang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa laporan terkait praktik pungli di sekolah telah diterima pihaknya melalui pengaduan masyarakat. Pemkot langsung merespons cepat, bahkan Wali Kota turun langsung ke lapangan, seperti saat inspeksi mendadak ke SD Negeri 168 pada Mei 2025 lalu.
Kepala Disdik Palembang, Andrianus Amri menambahkan, sejumlah langkah konkret telah dilakukan untuk menindak praktik pungli di sekolah. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi sapu bersih pungli kepada seluruh kepala sekolah dari TK hingga SMP negeri.
Disdik juga telah menerbitkan surat edaran resmi larangan pungli dan gratifikasi, serta mewajibkan sekolah untuk mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), agar tidak membebani orang tua murid.
“Selain itu, telah dibentuk tim khusus yang bersifat independen untuk menyelidiki setiap laporan yang masuk,” kata Andrianus.