
kabarterkinionline.com
Tidak mempunyai Izin Pemkot Palembang Segel Hall DA Club 41 .
Pemkot Palembang menyegel sementara hall THM Darma Agung (DA) izin Club 41 yang tidak mempunyai izin selain itu terjadinya peristiwa pengeroyokan sesama pengunjung yang dilakukan tiga orang karena saling menyenggol dengan pengunjung lain pada Selasa (8/4/2025).
Penyegelan dilakukan Satpol-PP Kota Palembang bersama pihak kepolisian, Satpol-PP Provinsi Sumsel, Kecamatan, dan OPD Pemkot terkait dengan memasang label penyegelan dan garis di pintu depan dan belakang hall diskotik Darma Agung.
Asisten I Setda Kota Palembang Heri Aprian mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak pengelola tidak juga mengurus perizinan.
Ditambah lagi, terjadi peristiwa pengeroyokan dan rawan peredaran narkoba.
Dalam hal ini hanya tempat hiburan malamnya yang disegel, sementara penginapannya tetap beroperasi.
“Tidak kunjung dilaksanakan (urus izin) makanya kita segel. Surat peringatan sudah dilayangkan dan terakhir kami beri pemberitahuan kalau mau disegel. Selama ini juga tidak ada izin,” kata Heri di sela-sela penyegelan hall DA Club 41.
Penyegelan ini dilakukan sampai pihak pengelola telah mengurus perizinan yang diajukan sesuai prosedur.
“Kalau sudah ada persyaratan dan prosedurnya sesuai silahkan, kami tidak menghalangi. Tapi kalau tidak sesuai persyaratan dan prosedurnya, tidak akan kami beri izin buka lagi” katanya.
Ia mengimbau pengelola tempat hiburan malam (THM) lainnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar tidak terjadi peristiwa tindak pidana di tempatnya.
“Kalau sudah ada peristiwa penusukan dan narkoba itu sudah jauh. Makanya pengelola THM lain saya imbau koordinasi dengan pihak keamanan dalam hak ini kepolisian agar mereka bisa memberikan sosialisasi, ” tandasnya.
Kasat Pol-PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, segel yang dipasang tidak boleh siapapun membuka tanpa seizin Satpol-PP.
Jika seandainya pemilik ingin mengambil barang yang ada di dalam hall harus atas seizin Satpol-PP.
“Apabila ada keperluan mendesak emergency mau ambil barang yang ada di dalam hanya Satpol PP yang boleh buka. Jika ada barang yang ketinggalan silahkan hubungi Kasubsi kami, tidak menghalangi,” kata Edwin.
Edwin menyebut untuk hall Darma Agung Club 41 persyaratan dan mengurus perizinannya ada di Satpol-PP Provinsi Sumsel, karena THM tersebut masuk ke dalam kategori menengah ke atas.
“Karena ini menengah ke atas izinnya di Provinsi, sampai saat ini izinnya belum terbit. Kemudian kita di Pemkot ada Perda, siapapun pengusaha harus mematuhi aturan kalau tidak kami segel. Lalu ada Perda Trantibum, apabila tempat hiburan ada kejadian yang meresahkan masyarakat kemudian viral dan membawa nama baik Kota Palembang, Satpol-PP berhak menyegel tempat tersebut,” tegasnya.
Edwin menyarankan pengelola tempat hiburan malam termasuk DA Club 41 untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai keamanan agar tidak terjadi peristiwa serupa.
“Silahkan koordinasi dengan aparat kepolisian bagaimana menertibkan pengunjung, satpam nya gimana, keamanannya gimana. Palembang harus nyaman dan damai itu yang kita inginkan,”.