kabarterkinionline.com
Pemkot Palembang Siapkan Strategi Efisiensi APBD 2026, Dana Transfer Pusat Turun. Menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan penyesuaian besar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026. Meski menghadapi tekanan fiskal, Pemkot memastikan program pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nashir, menjelaskan bahwa dana transfer dari pusat yang pada tahun 2025 mencapai Rp2,4 triliun, diperkirakan turun menjadi sekitar Rp1,998 triliun pada 2026. Dengan demikian, terdapat selisih penurunan sekitar Rp480 miliar dari tahun sebelumnya.
“Sebagaimana kita ketahui, dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan. Ini tidak hanya terjadi di Palembang, tetapi juga di seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” ujar Nashir, Selasa (7/10/2025).
Menurut Nashir, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk tetap menjaga stabilitas fiskal di tengah keterbatasan sumber anggaran. Oleh karena itu, Pemkot Palembang akan menerapkan langkah efisiensi dan optimalisasi pendapatan daerah secara menyeluruh.
“Langkah yang bisa kita lakukan adalah optimalisasi pendapatan, pencegahan kebocoran anggaran, serta peningkatan pengawasan keuangan daerah. Itu yang kami utamakan,” tegasnya.
Kendati terjadi penurunan dana, Pemkot Palembang menegaskan bahwa penyesuaian anggaran tidak akan mengganggu program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Beberapa di antaranya mencakup program berobat gratis (UHC), sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
“Pelayanan dasar kepada masyarakat tetap kami jalankan, namun dengan pendekatan yang lebih efektif dan efisien. Jika dibutuhkan, pembiayaan pembangunan dapat dilakukan melalui skema pendanaan lain,” ujar Nashir.
Adapun langkah penghematan, lanjutnya, akan difokuskan pada belanja penunjang seperti perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor (ATK), dan perlengkapan operasional lainnya.
“Yang akan kita hemat adalah pos-pos penunjang, bukan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ini langkah wajar untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah,” jelasnya.
Pemkot Palembang juga tengah melakukan rekonsiliasi terhadap belanja gaji dan tunjangan ASN serta PPPK, yang termasuk dalam kategori belanja wajib. Namun, Nashir tak menampik adanya tantangan dalam menjaga batas mandatory spending, yaitu maksimal 30 persen dari total APBD untuk belanja pegawai.
“Ini memang tidak mudah. Kita harus menjaga agar proporsi anggaran untuk pembangunan tetap seimbang dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski dana transfer menurun, Nashir menyebut rasio kemandirian fiskal Kota Palembang menunjukkan tren positif. Kota ini dinilai sudah menuju kategori daerah mandiri, meski belum sepenuhnya mencapai target ideal.
“Palembang bisa disebut mandiri jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) mampu membiayai 50 persen dari total belanja daerah. Saat ini PAD Palembang berada di kisaran 40 persen,” tuturnya.
Pada tahun 2025, dari total APBD sebesar Rp5,2 triliun, kontribusi PAD mencapai Rp2,2 triliun. Sumber terbesar berasal dari sektor jasa, perdagangan, dan industri, dengan pajak daerah sebagai penyumbang utama.
“Pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PBB, dan BPHTB menjadi andalan. Target pajak 2025 mencapai Rp1,8 triliun, ditambah potensi baru dari opsen PKB dan BPHTB,” tandasnya.
Melalui strategi efisiensi, optimalisasi PAD, dan pengawasan anggaran, Pemkot Palembang berkomitmen menjaga stabilitas fiskal tanpa mengorbankan pelayanan publik bagi masyarakat.








