Pemkot Palembang Tertibkan Reklame Liar, Jaga Estetika Kota

kabarterkinionline.com

Pemkot Palembang tertibkan reklame liar, jaga Estetika kota. Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya dalam menjaga estetika dan keselamatan lingkungan kota dengan memulai penertiban terhadap reklame tak berizin pada pertengahan Januari 2025 mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap pihak advertising yang memasang media reklame seperti videotron dan billboard tanpa izin resmi sesuai peraturan daerah.

“Minggu ini kami mendata reklame, video tron, billboard milik advertising yang tidak berizin. Selanjutnya kita akan memberikan Surat Peringatan (SP) bagi para pemilik advertising tersebut,” katanya usai melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis (11/1/2025).

Aprizal menegaskan bahwa setiap media reklame yang dipasang harus sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari sisi izin maupun posisi pemasangan, demi menjaga keindahan dan keteraturan kota.

 

“IPR itu kita pastikan izinnya 2 hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard video tron di atas 3 meter harus izin PBG,” katanya.

Lebih dari sekadar pendapatan pajak, Pemkot juga menyoroti aspek keselamatan masyarakat, terutama saat musim hujan dan angin kencang yang rawan menyebabkan reklame roboh.

“Juga keamanan dan keselamatan masyarakat pun terjamin jika izin reklame dipasang sesuai izin, terutama di musim hujan banyak angin, dikhawatirkan reklame roboh akibat dipasang tak sesuai aturan,”ujarnya.

Untuk itu, Pemkot telah membentuk Satgas Khusus Penertiban Reklame yang melibatkan beberapa OPD, mulai dari Satpol PP, Bapenda, hingga DPMPTSP. Tim ini akan menyisir reklame tanpa izin atau yang melanggar tata ruang.

“Setelah dilayangkan surat peringatan nantinya, jika izin tak diperpanjang, atau sama sekali tidak punya izin, maka Pemkot Palembang berhak mengambil tindakan untuk mencopot reklame tersebut,” tandasnya.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed