kabarterkinionline.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov)Sumatera Selatan (Sumsel) didesak untuk keterbukaan informasi Angaran Advertorial dorong transformasi .
Serikat Pemred Sumsel desak keterbukaan informasi Anggaran Advertorial dorong transformasi . Serikat Pemred mendesak instansi pemerintah provinsi Sumsel untuk tidak menutup-nutupi informasi kegiatan dan anggaran Advertorial. Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pokok pers No. 40/1999 dan UU pokok pers No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public (Kip).
Informasi penggunaan anggaran negara termasuk anggaran komunikasi publik dan Advertorial merupakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan . hal ini mengikat pada pasal 11 ayat (1) huruf a UU Kip.
Adapun hal-hal yang kami pertanyakan terkait keterbukaan informasi Anggaran Advertorial yakni:
1.Media-media apa saja yang mendapat Advertorial, Banner, Iklan dll di Pemprov Sumsel ?
2.Berapakah besaran dana publikasi yang dianggarkan pada tahun 2025 untuk Advertorial, Banner,Iklan dll ?
3. Berapakah anggaran yang dikeluarkan kepada tiap media untuk membuat publikasi advertorial , banner, iklan, dll ?
4.Setiap tahun APBD bertambah atau naik , kenapa anggaran kepada media untuk publikasi semakin berkurang ?
5.Mengapa media semakin dipersulit untuk mempublikasikan berita advertorial, banner, iklan dll ?
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel yang dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya.








