Pemprov Sumsel Pilih Kasih Kepada Media ? Dana Humas Pemprov Sumsel Tahun 2026 sebesar 9.480.366.687 Dipertanyakan

Kabarterkinionline.com

Sejumlah media yang tidak  memperoleh kerja sama untuk membuat berita Advertorial di Pemprov Sumsel tahun 2026 mengeluhkan bagian Humas. Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai pilih kasih atau tebang pilih kepada Media online  maupun media cetak

Pemerintah provinsi Sumatera Selatan khususnya bagian hubungan masyarakat (Humas ) mendapat anggaran sebesar Rp 9.480.366.687,- yang diperuntukkan untuk media seperti membuat iklan,  kerja sama berita advertorial, bunner, dan lain lain . Namun diantara sejumlah media yang ada di Sumsel, ada yang tidak memperoleh bagian kerja sama berita Advertorial, iklan, bunner dll.

Bahkan ada media yang sudah puluhan tahun lamanya berlangganan di Humas Pemprov Sumsel diberhentikan berlangganan dengan tanpa alasan,, tidak ada surat pemberitahuan dari Humas. Sepertinya Humas Pemprov Sumsel bekerja sewenang-wenang tanpa prosedural, hal inilah yang disayangkan sejumlah media lainnya

Selain itu sejumlah media yang tidak mendapatkan  kerja sama advertorial, iklan, bunner, dll mempertanyakan dana sebesar Rp 9.480.366.487,- . Apakah semuanya sudah dipergunakan, ataukah masih ada sisa dana dari anggaran Humas tahun 2026  sebesar Rp 9.480.366.487,- yang belum dipergunakan ?.

Sementara itu, sejumlah media mendesak keterbukaan Informasi Anggaran Advertorial, Dorong Transparansi. menyerukan kepada seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tidak menutup-nutupi informasi kegiatan dan anggaran advertorial, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mereka menegaskan bahwa transparansi dalam penggunaan anggaran publik, termasuk belanja publikasi dan kerja sama media, adalah bagian fundamental dari prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan besaran anggaran advertorial tahun 2025, dan menyalurkannya hanya kepada media-media yang mereka bentuk dan kendalikan di lingkungan terbatas mereka sendiri,” tegasnya.

bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk anggaran komunikasi publik dan advertorial, merupakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Hal ini merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP, yang menyatakan:

“Badan Publik wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik secara berkala yang sekurang-kurangnya meliputi informasi tentang profil Badan Publik, ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, serta ringkasan laporan keuangan.”

Lebih lanjut,dikatakan  bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka, besaran anggaran yang digunakan untuk advertorial, media apa saja yang menerima kerja sama, kegiatan apa yang dipublikasikan, serta dasar dan mekanisme penunjukan media tersebut.

Menurutnya, sikap tertutup hanya akan menimbulkan kecurigaan, membuka celah penyalahgunaan anggaran, serta menciptakan konflik kepentingan yang berujung pada praktik koruptif.

Selain itu, mereka mengajak insan pers untuk tetap kritis dan konsisten dalam mengawal penggunaan anggaran publikasi agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru, Wagub Cik Ujang, Sekda Sumsel Edward Candra, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel Tony Kurniawan yang dikonfirmasi tertulis hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

Senada Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Sumsel Ega Puja Satria yang dikonfirmasi melalui WA dan juga di telepon juga  tidak menjawab.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *