kabarterkinionline.com
Pendiri Pesantren Abul Barokat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual. Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan eks pemimpin pesantren Abul Barokat Wannafahat, TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri hamil.
Penetapan tersangka terhadap Muhammad Imanuddin Sumar dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 Saksi pelapor, yang merupakan dugaan para korban pencabulan.
Polisi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan KUHP.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyebut ancaman hukuman terhadap Imanuddin Sumar bisa lebih dari 15 tahun.
“Karena dia seorang pendidik dan jumlah korban lebih dari satu, hukumannya bisa diperberat sampai 20 tahun,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Imanuddin Sumar alias Abah belum memberikan tanggapan.
Sosok Abah dituduh dengan berbagai tuduhan dugaan kekerasan seksual terhadap santri kecil, setelah sejumlah korban bersuara ke publik.
Sebagian korban mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan keterlibatan Imanuddin.
Seperti yang terungkap dalam investigasi BBC Eye, para santri itu mengaku diintimidasi dan dipaksa bungkam saat bersuara.








