Pengembang Mengaku Dirugikan dan Tak Dapat Perlindungan Hukum, Konflik Cetak Sawah 500 Hektar di Banyuasin Memanas

Kabarterkinionline,com

Pengembang Mengaku Dirugikan dan Tak Dapat Perlindungan Hukum, Konflik Cetak Sawah 500 Hektar di Banyuasin Memanas. Konflik Cetak Sawah 500 Hektar di Banyuasin Memanas, Pengembang Mengaku Dirugikan dan Tak Dapat Perlindungan Hukum. Polemik proyek percetakan sawah baru seluas 500 hektar di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kian memanas. Di tengah isu dugaan jual beli tanah desa dan konflik lahan yang menyeret masyarakat, pihak penembang akhirnya angkat bicara dan membuka kronologi lengkap proyek yang kini berpolemik.

Program percetakan sawah tersebut bermula dari permohonan resmi Pemerintah Desa Sejagung kepada Hendri Yanto selaku investor sekaligus pengembang melalui surat bernomor 143/002/P/SJG/2022 tertanggal 18 Mei 2022. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Desa bersama Ketua BPD Desa Sejagung.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa meminta bantuan pembukaan lahan rawa seluas sekitar 500 hektar yang selama ini terbengkalai dan dipenuhi semak belukar agar bisa diubah menjadi lahan pertanian produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Permohonan itu disebut telah melalui mekanisme birokrasi desa dan mendapat dukungan puluhan Ketua RT serta ratusan warga. Bahkan, kerja sama pembagian lahan disebut telah disepakati melalui akta notaris pada Mei 2022, dengan skema pembagian 250 hektar untuk masyarakat Dusun I dan Dusun V, sementara 250 hektar lainnya menjadi bagian pengembang.

Kuasa hukum pengembang, Febriansyah Azhar, mengungkapkan bahwa dari total 500 hektar yang direncanakan, pihak pengembang telah berhasil membuka sekitar 200 hektar lahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hektar disebut sudah diserahkan kepada pemerintah desa dan kini telah dimanfaatkan masyarakat.

Namun di tengah perjalanan proyek, konflik mulai muncul. Sebagian lahan seluas 53,4 hektar yang telah diserahterimakan kepada pengembang justru diklaim oleh sejumlah warga. Akibatnya, pengembang mengaku tidak dapat menguasai lahan tersebut meski telah ada kesepakatan sebelumnya.

Persoalan itu kemudian berujung pada laporan polisi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Banyuasin.

“Kami menyayangkan hal ini bisa terjadi dan tidak semestinya kami selaku pengembang dibenturkan dengan masyarakat,” tegas Febriansyah.

Ia juga menyoroti isi akta perjanjian notaris tertanggal 20 Mei 2022 yang menyebut bahwa pemerintah desa, BPD, daerah pemilihan, serta Tim 9 penyusun RPJMDes bertanggung jawab penuh terhadap seluruh persoalan yang timbul akibat kerja sama tersebut.

Menurutnya, klausul itu dibuat untuk memastikan seluruh proses pembangunan cetak sawah berjalan sesuai aturan hukum dan birokrasi pemerintahan desa, termasuk memberikan perlindungan hukum kepada pengembang apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

“Tidak selayaknya kami berbenturan langsung dengan masyarakat karena semua proses telah dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintahan desa,” ujarnya.

Polemik proyek percetakan sawah baru seluas 500 hektar di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kian memanas. Di tengah isu dugaan jual beli tanah desa dan konflik lahan yang menyeret masyarakat, pihak penembang akhirnya angkat bicara dan membuka kronologi lengkap proyek yang kini berpolemik.

Program percetakan sawah tersebut bermula dari permohonan resmi Pemerintah Desa Sejagung kepada Hendri Yanto selaku investor sekaligus pengembang melalui surat bernomor 143/002/P/SJG/2022 tertanggal 18 Mei 2022. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Desa bersama Ketua BPD Desa Sejagung.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa meminta bantuan pembukaan lahan rawa seluas sekitar 500 hektar yang selama ini terbengkalai dan dipenuhi semak belukar agar bisa diubah menjadi lahan pertanian produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Permohonan itu disebut telah melalui mekanisme birokrasi desa dan mendapat dukungan puluhan Ketua RT serta ratusan warga. Bahkan, kerja sama pembagian lahan disebut telah disepakati melalui akta notaris pada Mei 2022, dengan skema pembagian 250 hektar untuk masyarakat Dusun I dan Dusun V, sementara 250 hektar lainnya menjadi bagian pengembang.

Kuasa hukum pengembang, Febriansyah Azhar, mengungkapkan bahwa dari total 500 hektar yang direncanakan, pihak pengembang telah berhasil membuka sekitar 200 hektar lahan. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hektar disebut sudah diserahkan kepada pemerintah desa dan kini telah dimanfaatkan masyarakat.

Namun di tengah perjalanan proyek, konflik mulai muncul. Sebagian lahan seluas 53,4 hektar yang telah diserahterimakan kepada pengembang justru diklaim oleh sejumlah warga. Akibatnya, pengembang mengaku tidak dapat menguasai lahan tersebut meski telah ada kesepakatan sebelumnya.

Persoalan itu kemudian berujung pada laporan polisi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Banyuasin.

“Kami menyayangkan hal ini bisa terjadi dan tidak semestinya kami selaku pengembang dibenturkan dengan masyarakat,” tegas Febriansyah.

Ia juga menyoroti isi akta perjanjian notaris tertanggal 20 Mei 2022 yang menyebut bahwa pemerintah desa, BPD, daerah pemilihan, serta Tim 9 penyusun RPJMDes bertanggung jawab penuh terhadap seluruh persoalan yang timbul akibat kerja sama tersebut.

Menurutnya, klausul itu dibuat untuk memastikan seluruh proses pembangunan cetak sawah berjalan sesuai aturan hukum dan birokrasi pemerintahan desa, termasuk memberikan perlindungan hukum kepada pengembang apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

“Tidak selayaknya kami berbenturan langsung dengan masyarakat karena semua proses telah dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintahan desa,” ujarnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *