
Palembang, kabarterkinionline.com
Polres Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, di sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 500 liter minyak merupakan BBM bersubsidi jenis solar.
Diketahui tersangka yang diamankan bernama Indra Jaya (33) warga Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap tanpa perlawan di rumah kontrakan di Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang pada Senin (17/3).
Kanit Pidsus Polres Muara Enim Ipda Zakwan Rifqi membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan tersangka sudah ditahan di Polres Muara Enim.
Zakwan menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, Pidsus diperintahkan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penggerebekan dan menemukan 500 liter BBM subsidi yang disimpan dalam tiga drum berukuran 210 liter. Selain itu, ditemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.