Penyidik Kejati Sumsel Kembali Menggeledah KSOP Palembang Tempat Saksi Bekerja, Usai Menggeledah Rumah Dan Mess

Kabarterkinionline.com

Penyidik ​​Kejati Sumsel Kembali Menggeledah KSOP Palembang Tempat Saksi Bekerja, Usai Menggeledah Rumah Dan Mess

Tim Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2019-2025 ke tingkat penyidikan pada, Selasa (7/4/2026) beberapa hari yang lalu.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa setelah perkara ini naik status penyidikan, Tim Penyidik ​​melanjutkan penggeledahan pada dua lokasi yaitu Rumah Saksi atas nama YK dan Mess atas nama B.

“Rumah Saksi YK, beralamat di Jalan Rawa Sari Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D Dua Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumsel. Sedangkan Mess B beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur Dua Kota Palembang, Sumsel,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa Saksi YK dan Saksi B merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang.

“Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut, Tim penyidik ​​menyita emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp367.000.000 (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen dan Alat Komunikasi Elektronik terdiri dari 4 (empat) buah handphone dan 1 (satu) Ipad,” ungkap Vanny.

Lanjut Vanny juga mengungkapkan bahwa pada, Rabu (8/4/2026), kemarin Tim Penyidik ​​kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Lantai Satu.

“Lokasi Penggeledahan lokasi ketiga tersebut di Boom Baru Jalan Walikota Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Tim Dua Kota Palembang Provinsi Sumsel,” ujarnya

Lebih lanjut dia beberkan dari hasil penggeledahan lokasi ketiga pihak penyidik ​​​​juga melakukan penyitaan terhadap beberapa Barang Bukti.

“Barang Bukti yang disita melalui penggeledahan tersebut berupa 1 (satu) unit handphone, 3 (tiga) amplop yang berisi uang senilai Rp 28.450.000 (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), beberapa amplop bekas uang dan dokumen,” bebernya Vanny.

Terakhir Vanny sampaikan bahwa penggeledahan pada tiga lokasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel, tanggal 07 April 2026.

“Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Kejati Sumsel, di tiga tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tandasnya Vanny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *