
kabarterkinionline.com
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru Terkait Tuntutan Upah Buruh Dalam Seminggu Dijanjikan Pemprov Sumsel.
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 di Sumatera Selatan (Sumsel) diwarnai angin segar bagi kaum pekerja.
Gubernur Sumsel, Herman Deru menyampaikan komitmen untuk segera menindaklanjuti tuntutan buruh terkait upah sektoral. Dan akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sembilan subsektor upah sektoral yang menjadi aspirasi para pekerja. Dari sembilan tuntutan tersebut, tiga di antaranya telah disahkan oleh Gubernur.
“Saya yakinkan kepada pengurus dan ketua, bersama-sama Pak Sekda yang menjadi Plt Kadisnaker, saya yakinkan bersama DPRD, sembilan subsektor itu akan kita buatkan peraturan gubernurnya,” katanya, Kamis (1/5/2025).
Sebagai bentuk apresiasi atas aksi unjuk rasa yang berjalan tertib dan damai, Pemprov Sumsel dan DPRD menyampaikan terima kasih kepada seluruh buruh.
“Sebagai ungkapan terima kasih kami Pemda Sumsel juga DPRD. Kami ucapkan terima kasih kepada buruh yang sudah melakukan aksi dengan sopan santun,” katanya.
Lebih lanjut, ia memberikan kepastian waktu terkait realisasi tuntutan tersebut.
“Maka untuk itu dengan segala hormat saya beri waktu paling lama satu minggu peraturan itu sudah dilahirkan. Jadi, dalam satu minggu ini kita rumuskan apa-apa yang belum terpenuhi selama ini di dalam koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.