Kabarterkinionline.com
Pengaduan THR perusahaan diminta patuhi aturan, Pemkot Palembang siapkan posko pengaduan THR. Pemerintah Kota Palembang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pegawai maupun pekerja yang tidak menerima haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Ikhsan Tosni mengatakan, posko tersebut disiapkan untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.
“Posko ini untuk melayani konsultasi dan pengaduan kendala pembayaran THR bagi pekerja juga buruh. Silakan datang langsung ke posko di kantor Disnaker,” kata Ikhsan, Jumat (6/3/2026).
Ikhsan menjelaskan, pemberian THR maupun BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menurutnya, THR tidak hanya sekadar kewajiban yang diatur dalam regulasi, tetapi juga bentuk penghargaan kepada pekerja atas dedikasi dan kontribusi mereka selama bekerja.
“THR atau BHR bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja,” jelasnya. Ikhsan berharap seluruh perusahaan di Kota Palembang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pembayaran THR kepada karyawan. “Harapan kami, seluruh perusahaan dapat mengikuti regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disnaker Kota Palembang memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan apabila terjadi permasalahan terkait pembayaran THR.
“Tindak lanjutnya, kami akan meminta klarifikasi kepada perusahaan terkait alasan belum dibayarkannya THR. Misalnya perusahaan menyatakan belum waktunya pembayaran, maka saat tanggal yang telah ditentukan kami akan kembali melakukan tindak lanjut,” katanya.
Apabila perusahaan mengaku tidak mampu membayarkan THR, Disnaker Kota Palembang akan mencatat hal tersebut dan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
“Nantinya Disnakertrans Provinsi Sumsel yang akan menindaklanjuti dengan melakukan audit maupun memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut,” jelas Ikhsan.













