kabarterkinionline.com
Pidana Kerja Sosial Pemkab OKU – Kejari OKU, Pemprov Sumsel Saksikan Penandatanganan MoU. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., bersama Kepala Kejari OKU, Rudi Parhusip, S.H., M.H.. Acara ini turut disaksikan Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, dalam rangkaian kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sumsel, Kejati, serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
erja sama ini bertujuan memperkuat penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan lebih manusiawi, sekaligus menjamin rasa keadilan bagi para pelaku tindak pidana. Selain itu, MoU tersebut mendorong optimalisasi koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam pelaksanaan serta pengawasan pidana kerja sosial.
Melalui kerja sama ini, Pemkab OKU dan Kejari OKU juga berupaya meningkatkan peran lembaga sosial serta masyarakat sebagai mitra pelaksanaan pidana kerja sosial agar memberikan dampak positif, baik bagi lingkungan maupun bagi pelaku tindak pidana itu sendiri. Pelibatan pelaku dalam kegiatan sosial diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum serta rasa tanggung jawab sosial.
“Kami dari Pemkab OKU tentu sangat mendukung kerja sama ini. Nantinya akan ada tindak lanjut lebih jauh untuk mengoptimalkan pelaksanaannya,” ujar Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah.
Pidana Kerja Sosial Pemkab OKU – Kejari OKU, Pemprov Sumsel Saksikan Penandatanganan MoU










