Kabarterkinionline.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan seluruh Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk kategori paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 H. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Ahmad Nashir menerangka bahwa kebijakan ini mencakup seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BLUD hingga pejabat di daerah lingkungan Pemkot Palembang.
PPPK semuanya Terima THR, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Dua-duanya dapat,” terang Nashir, Jumat (13/3/2026).
Meski dipastikan dapat, Nasir tegaskan adanya ketentuan khusus mengenai besara nominal bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja hingga Februari 2026.
Dengan perhitungan rumus jumlah bulan bekerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan gaji.
“Untuk yang masa kerjanya lebih besar dari atau sama dengan, menerima THR penuh (satu bulan gaji),” kata Nashir.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi CPNS, di mana besaran THR yang diterima menyesuaikan dengan status gaji 80 persen yang saat ini mereka terima.
“Pencairan THR sudah dapat diproses mulai kemarin, Kamis 12 Maret 2026,” jelas Nashir.
Nashir mengimbau setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD, agar dana bisa langsung ditransfer.
“Siapa OPD yang duluan menyampaikan SPM dan berkasnya lengkap, maka akan langsung kami proses pembayarannya,” tutup Nashir.








