Prabowo Tetapkan Upah Minimum Tertinggi Dipegang Kota yang Dijuluki Venice of The East, UMK Sumatera Selatan 2025 Resmi Dirombak

kabarterkinionline.com

Prabowo Tetapkan Upah Minimum Tertinggi Dipegang Kota yang Dijuluki Venice of The East, UMK Sumatera Selatan 2025 Resmi Dirombak. Presiden Prabowo resmi merombak UMK Sumatera Selatan 2025 dan upah minimum tertinggi dipegang oleh kota yang memiliki julukan ‘Venice The East’.

Seperti yang diketahui, aturan terkait dengan upah minimum resmi dirombak oleh Presiden Prabowo dengan diberi kenaikan pada tahun 2025.

Presiden Prabowo resmi memberikan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk seluruh provinsi Indonesia tahun 2025, termasuk Sumsel.

Kebijakan terkait dengan upah minimum di Sumatera Selatan tahun 2025 resmi diatur di dalam Gubernur Sumsel Nomor: 921/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024.

Upah minimum di Sumatera Selatan naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.681.571 pada tahun 2025.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Sumatera Selatan dipegang oleh kota dengan julukan ‘Venice of The East’.

Kota dengan julukan ‘Venice of The East’ yang menjadi penerima UMK tertinggi di Sumatera Selatan tahun 2025 yaitu Kota Palembang dengan nominal upah minimum mencapai Rp3.916.635.

Kota Palembang adalah salah satu kota terkenal dan indah di Sumatera Selatan yang dilintasi oleh Sungai Musi serta beberapa sungai indah lainnya.

Kota Palembang dijuluki sebagai ‘Venice of The East’ karena pada masa kolonial Belanda, kota ini dianggap memiliki keindahan yang mirip dengan Kota Venesia yang ada di Italia.

Sehingga, Kota Palembang di Sumatera Selatan mendapat julukan sebagai ‘Venice of The East’ atau ‘Venesia dari Timur’.

Berikut nominal UMK yang diterima per wilayah di Sumatera Selatan pada tahun 2025 setelah dirombak oleh Presiden Prabowo:

  1. Kota Palembang: Rp 3.916.635
  2. Kabupaten Muara Enim: Rp 3.863.417
  3. Kabupaten Musi Rawas: Rp 3.796.653
  4. Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp 3.796.654
  5. Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 3.778.348
  6. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.749.696
  7. Kabupaten Banyuasin: Rp 3.715.028
  8. Kota Prabumulih: Rp 3.681.571
  9. Kabupaten Ogan Ilir: Rp 3.681.571
  10. Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp 3.681.571
  11. Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp 3.681.571
  12. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.681.571
  13. Kabupaten Lahat: Rp 3.681.571
  14. Kabupaten Empat Lawang: Rp 3.681.571
  15. Kota Pagar Alam: Rp 3.681.571
  16. Kota Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
  17. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: Rp 3.681.571

Itulah informasi terkait dengan UMK Sumatera Selatan 2025 resmi dirombak, Presiden Prabowo tetapkan upah minimum tertinggi dipegang oleh kota yang dijuluki ‘Venice of The East’.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *