kabarterkinionline.com/
Ratu Dewa Harapkan Ekonomi Masyarakat Menguat, Resmi, UMK dan UMSK Palembang 2026 Naik 7,05%
Kabar menggembirakan datang menjelang pergantian tahun. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengumumkan untuk UMK dan UMSK Tahun 2026 Palembang naik 7,05 Persen dibanding tahun sebelumnya.
''Semoga kabar baik ini dapat memacu daya beli masyarakat kota Palembang,'' kata Ratu Dewa, 25 Desember 2025.
Tentu, lanjut Wali Kota Palembang, kenaik UMK/UMSK 2026 menjadi angin segar bagi para pekerja. Sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkot Palembang dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Ratu Dewa menjelaskan kenaikan UMK/UMSK Kota Palembang 2026 itu tertuangd dalam SK Gubernur Sumatera Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.
Tak hanya itu, lanjut Ratu Dewa, kenaikan juga terjadi pada sektor-sektor unggulan kota Palembang melalui penetapan Upah Minimum sektoral kota (UMSK) berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026, dengan rincian sebagai berikut.
Ini Daftar Lengkap Besaran UMK/UMSK Kota Palembang Tahun 2026:
Sektor Industri Pengolahan, Rp 4.318.622.
Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp 4.276.694.
Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan*: Rp 4.318.622.
Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp 4.276.694.
Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan Rp 4.276.694.
"Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," kata Ratu Dewa, Rabu 24 desember 2025 malam.
Orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini berharap penetapan UMK dan UMSK ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis.
"Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif," katanya.
Bahkan, kata Dewa, kenaikan yang telah disepakti Dewan Pengupahan ini , dapat menjadi sinergi pekerja dan dunia usaha, yang bertujuan untuk berkesinambungan.
“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita juga ingin dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” tegasnya.








