kabarterkiionline.com
Ratu Dewa Sebut Menunggu Surat Edaran Kemenkeu, THR PNS-PPPK Pemkot Palembang. Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, hingga saat ini besaran THR tersebut masih dalam tahap pengkajian sembari menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ratu Dewa, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan nominal THR yang akan diterima ASN di lingkungan Pemkot Palembang. Pasalnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.
“Kalau untuk THR ya ASN sudah dipastikan ada. Tapi untuk jumlahnya masih kita kaji. Kita masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan beserta aturan turunannya,” katanya kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Dewa mengungkapkan, keputusan terkait besaran THR harus menyesuaikan dengan kebijakan nasional agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pemkot Palembang juga perlu memastikan kesiapan anggaran dalam APBD agar penyaluran THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Ratu Dewa menegaskan, prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan dalam pengambilan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan keuangan daerah. Ia menyebut, Pemkot Palembang berkomitmen memenuhi hak ASN tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.
“Intinya kita siap. Tapi tetap harus sesuai aturan dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya. Tak hanya ASN, Pemkot Palembang juga membuka peluang pemberian THR kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Meski demikian, skema dan besarannya juga masih menunggu kepastian regulasi serta perhitungan kemampuan anggaran.
“Untuk PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, kita harapkan nanti juga mendapatkan THR. InsyaAllah nanti juga ada,” ujarnya.
Diketahui, kebijakan pemberian THR bagi ASN setiap tahunnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang mengatur komponen dan besaran pembayaran, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah.
Dengan adanya kepastian tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Palembang diharapkan dapat menunggu pengumuman resmi terkait besaran dan jadwal pencairan THR dalam waktu dekat, setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.







