kabarterkinionline.com
Rendahnya Penyerapan Pajak Kendaraan, Disoroti DPRD Sumsel. Komisi III DPRD Sumsel menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Sumsel. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Berdasarkan data yang dipaparkan, dari sekitar 4,6 juta wajib pajak kendaraan bermotor, baru 1,4 juta wajib pajak yang tercatat membayar pajaknya. Selain itu pajak kendaraan, penyerapan pajak lain juga masih rendah,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumsel, M Nasir, Minggu 25 Januari 2026.
Nasir juga mengungkapkan rendahnya kontribusi pajak air permukaan. Hingga saat ini, pendapatan dari sektor tersebut baru mencapai sekitar Rp4 miliar, padahal potensi yang dimiliki dinilai jauh lebih besar.
Tak hanya itu, Nasir menyebut potensi pajak alat berat di Sumsel sangat besar. Berdasarkan hasil kunjungan kerja ke sejumlah provinsi, pendapatan dari pajak alat berat di Sumsel diperkirakan bisa mencapai Rp500 hingga Rp600 miliar per tahun.
Artinya, pajak ini luar biasa bisa kita tingkatkan. Nanti data sama-sama kita simulasikan bagaimana angka Rp500 sampai Rp600 miliar bisa kita dapatkan dari salah satu pajak di Sumatera Selatan,” kata politisi Partai Golkar itu.
Menurut Nasir, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan target pajak daerah Sumsel belum tercapai. Salah satunya adalah kondisi fiskal daerah akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke Sumsel yang mencapai sekitar Rp1,8 triliun.
Rendahnya Penyerapan Pajak Kendaraan, Disoroti DPRD Sumsel










