kabarterkinionline.com
Saksi Penginapan Citra Bongkar Dugaan Markup Dana Kegiatan PMI Ogan Ilir. Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 6 Agustus 2025.
Saksi Yanto, pengelola penginapan Citra membeberkan adanya dugaan markup anggaran sewa penginapan untuk kegiatan PMI Ogan Ilir tahun anggaran 2023–2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH itu menghadirkan tiga terdakwa utama Rabu (Ketua Bidang PMR dan Relawan), Meryadi (Kepala Markas), dan Nasrowi (Staf Bidang Kesehatan), yang didakwa rugikan negara Rp600 juta.
Dalam kesaksiannya, Yanto menyebut bahwa PMI Ogan Ilir menyewa fasilitas di penginapan miliknya sebanyak dua kali, masing-masing di tahun 2023 dan 2024.
Sehingga, menurut saksi Yanto total nilai sewa yang dibayarkan menurutnya hanya Rp25,2 juta.
“Pada tahun 2023 mereka menyewa 12 kamar ber-AC, 12 kamar dengan kipas angin selama dua hari, dan gedung serbaguna selama tiga hari. Nilainya Rp12,6 juta, dan di 2024 jumlahnya sama,” kata Yanto di hadapan majelis hakim.
Yanto juga menegaskan bahwa seluruh pemesanan dilakukan langsung oleh terdakwa Nasrowi, yang memang sudah ia kenal secara pribadi. Namun, saat ditunjukkan data anggaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan nilai sewa penginapan mencapai Rp42 juta, Yanto membantah keras.
“Itu tidak benar. Jumlah total yang saya terima hanya Rp25,2 juta, bukan Rp42 juta seperti yang tertera dalam laporan,” tandasnya.
Tak hanya saksi dari penginapan, JPU juga menghadirkan saksi lain dari penyedia konsumsi kegiatan PMI, yaitu pemilik Ani Catering.
Dalam keterangannya, saksi ini mengungkap adanya permintaan kwitansi kosong dari pengurus PMI Ogan Ilir sebuah indikasi kuat adanya praktik manipulasi laporan keuangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp1 miliar pada November 2023 dan Juli 2024.
Namun, alih-alih dikelola secara transparan dan akuntabel, terdakwa Rabu justru mengambil alih seluruh urusan administrasi keuangan tanpa kewenangan yang sah.
Lebih lanjut, terdakwa juga diduga menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, dengan berbagai temuan manipulasi termasuk kwitansi fiktif dan markup anggaran.
“Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Ogan Ilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta lebih akibat penyimpangan dana hibah oleh para terdakwa,” ungkap JPU dalam sidang.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana publik untuk kegiatan sosial kemanusiaan yang justru disalahgunakan oleh oknum pengurus sendiri.








