Kabarterkinionline.com
Semua Penerima Aliran Uang Perkara Sungai Lalan Tidak Bisa Lolos Kejati Ketut Sumedana Tegaskan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Ketut Sumedana SH MH menegaskan, semua pihak penerima aliran uang dalam dugaan kasus korupsi lalu melintasi pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025 tidak bisa lolos.
Sebab kata Kajati Sumsel, mengungkap akan mengungkap semua pihak penerima aliran uang tersebut dengan melakukan proses pendalaman penyidikan.
“Semua penerima aliran uang di perkara ini tidak bisa lolos,” tegas Kajati Ketut Sumedana.
Menurutnya, dalam mengungkap aliran uang Kejati Sumsel belum perlu meminta bantuan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Kami belum perlu meminta bantuan PPATK. Cukup kami melakukan penyidikan guna mengungkap para penerima aliran uang ini,” katanya.
Untuk mengungkap aliran uang dalam perkara tersebut, sambung Kajati Ketut Sumedana, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang menerima aliran uang.
“Kita juga bisa menghitung sendiri berapa tongkang muatan batu bara yang melintas dan dilakukan penarikan pungutan tarif, serta ada berapa jumlah perusahaannya,” ungkapnya.
Lebih jauh Kajati juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi dan mengetahui nama tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban terkait perkara ini. Namun Kajati belum dapat menyampaikan siapa saja para pihak tersebut karena saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan.








