Kabarterkinionline.com
Seniman Tempuh Jalur Hukum terkait Mural Resmi Pemkot Palembang Dirusak. Perusakan tersebut memicu langkah hukum. Penanggung jawab seni mural palembang, Febri Zubian Saibul, melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes palembang pada Kamis (26/3/2026) siang.
Dalam laporannya, Febri menegaskan aksi vandalisme dilakukan tanpa izin dan sepengetahuannya. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar merusak lukisan, namun juga mencederai ruang ekspresi seni yang telah difasilitasi pemerintah.
“Mural ini bukan karya pembohong. Ini bagian dari program resmi untuk mewadahi seniman mural di Palembang, bahkan sebelumnya dilombakan dan memperebutkan Piala Wali Kota,” tegasnya.
Kawasan tersebut memang dikenal sebagai salah satu titik pengembangan seni mural yang diinisiasi Pemerintah Kota Palembang. Karya-karya yang terpampang sebelumnya telah melalui proses kuras dan kompetisi resmi.
Namun kini, nilai artistik dan pesan visual yang dibangun para seniman justru dirusak oleh aksi tidak bertanggung jawab.
Febri menegaskan, meski tidak menimbulkan kerugian materil, dampak yang ditimbulkan tetap serius.
“Ini merusak estetika kota dan mengabaikan kerja keras para seniman. Kami ingin pelakunya bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui anggota Pamapta, Hendra Yuswoyo, menyatakan kasus tersebut akan disimpan ke Satuan Reserse Kriminal untuk penyelidikan.
Properti Palembang
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim,” katanya singkat.







