kabarterkinionline.com
Siap Terima Tambahan Penghasilan, PPPK Palembang. Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 dipastikan segera dicairkan setelah skema dan dasar hukumnya dinyatakan final.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa TPP telah ditetapkan melalui keputusan resmi pada 26 Januari 2026 dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang.
“Penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Palembang. Semua akan mendapatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Berbeda dari persepsi umum bahwa tunjangan diberikan merata, Pemkot Palembang menerapkan sistem berjenjang berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja. Artinya, nominal TPP setiap PPPK berbeda, tergantung posisi, tanggung jawab, lama pengabdian, hingga beban kerja di masing-masing perangkat daerah.
Keputusan mengenai pemberian TPP tertuang dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 20/KPTS/BPKAD/2026, yang menekankan bahwa tambahan penghasilan diberikan melalui mekanisme administrasi dan pengkajian tim agar perhitungannya objektif dan terukur.
Rincian TPP Berdasarkan Kelas Jabatan
Besaran TPP dasar dibagi ke dalam 15 kelas jabatan, mulai dari:
- Kelas 1: Rp988.269,63
- Kelas 2: Rp1.249.455,38
- Kelas 3: Rp1.510.641,13
- Kelas 4: Rp1.828.299,38
- Kelas 5: Rp3.084.813,38
- Kelas 6: Rp3.968.953,13
- Kelas 7: Rp4.256.619,50
- Kelas 8: Rp4.827.762,63
- Kelas 9: Rp6.006.627,38
- Kelas 10: Rp6.905.054,63
- Kelas 11: Rp7.938.245,88
- Kelas 12: Rp10.267.740,00
- Kelas 13: Rp12.841.092,25
- Kelas 14: Rp14.307.453,13
- Kelas 15: Rp18.793.710,25
Selain itu, ada tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, juga dibagi ke dalam 15 kelas:
- Kelas 1: Rp220.000
- Kelas 2: Rp280.000
- Kelas 3: Rp340.000
- Kelas 4: Rp410.000
- Kelas 5: Rp680.000
- Kelas 6: Rp820.000
- Kelas 7: Rp940.000
- Kelas 8: Rp1.070.000
- Kelas 9: Rp1.330.000
- Kelas 10: Rp1.520.000
- Kelas 11: Rp1.750.000
- Kelas 12: Rp2.260.000
- Kelas 13: Rp2.830.000
- Kelas 14: Rp3.150.000
- Kelas 15: Rp4.140.000
“Formula penghitungan TPP mengacu pada pedoman Kementerian Dalam Negeri dan didukung sistem aplikasi, sehingga perhitungannya objektif dan terukur. Masa kerja, lokasi, dan karakteristik pekerjaan juga menjadi pertimbangan,” jelas Wali Kota.













