Sidang Kasus Korupsi Transaksi Keuangan Kacab Bank BNI Dihadirkan

Suasana sidang kasus dugaan korupsi transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai dengan fisik uang pada kas BNI kantor cabang Palembang 2023, yang menjerat eks Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI bernama terdakwa Weni Aryanti, Rabu (26/3/2025).

Palembang, kabarterkinionline.com

Tiga orang saksi termasuk kepala cabang BNI Palembang Muzakir di PN Tipikor Palembang, Rabu, 26 Maret 2025 dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Ketiga saksi dihadirkan atas kasus dugaan korupsi transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai dengan fisik uang pada kas BNI kantor cabang Palembang  2023, yang menjerat eks Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI bernama terdakwa Weni Aryanti.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, saksi Muzakir menjelaskan awalnya dia mengetahui permasalahan ada transaksi tanpa fisik pada Bank BNI pada tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib malam, dengan jumlah sebesar Rp5,2 miliar.

“Saya mendapatkan laporan tersebut dari tim kami itu yang bernama Pak Dedi,“ katanya

“Saya memangil beberapa karyawan seperti, Pak Jaya selaku pembina bidang teller, Mbak Kuina dan Mbak Weliya selaku kasir, dan teller Mbak Susan serta terdakwa juga ikut hadir pada saat itu menjabat penyedia teller atau dikenal sebagai kepala kasir juga ikut hadir, untuk mengetahui  tentang kronologi kejadian tersebut,“ ujarnya.

Pada saat ditanya oleh majelis hakim selain  transaksi tanpa fisik atau ada laporan yang lain tanya hakim.

“Singkat cerita dalam laporan itu terjadi adalah selisih kas dengan akibatnya setoran tanpak fisik uang dan tanpa kehadiran nasabah,“ jelas saksi

“Kamu tahu saksi siapa pada saat itu yang melakukan transaksi setoran tanpa fisik itu,” tanya hakim.

“Ya tau yang mulia, yang melakukan hal tersebut adalah terdakwa Weni Aryanti, itu sudah diakuinya pada saat kami melakukan rapat di ruang saya,“ jawab saksi.

Selanjutnya hakim kembali bertanya, bapak kan selaku cabang pimpinan Bank BNI, dari Dirut Bank BNI, apa diperbolehkan selaku penyedia teller melakukan transaksi setoran di aplikasi?

“Kalau itu yang mulia, yang boleh melakukan  transaksi setoran di aplikasi ? adalah Teller,“ kata saksi.

“Jadi Dirut Bank BNI, hanya teller yang boleh melakukan transaksi setoran di aplikasi,” tanya hakim

“Betul yang mulia,“ jawab saksi lagi.

“Kalau selain teller, apakah boleh melakukan transaksi setoran di aplikasi? boleh yang mulia tapi harus teller yang bersangkutan,“ ujar saksi.

Kemudian hakim kembali bertanya, dari Dirut Bank BNI, dari jam berapa dan pukul berapa yang boleh melakukan transaksi di Bank BNI.

“Kalau jamnya itu sesuai jam kerja dari jam 08.00 WIB pagi sampai dengan pukul 15.00 WIB sore di luar jam itu boleh tergantung kondisi dan keadaannya,“kata saksi.

Nah, di dalam dakwaan ini menjelaskan bahwa terdakwa ini melakukan transaksi di aplikasi itu mulai pukul 13.00 WIB siang sampai dengan pukul 21.00 WIB malam , apakah ini diperbolehkan.

“Kalau transaksinya pada itu diperbolehkan, tergantung kondisi dan keadaanya yang mulia,“ujar saksi.

“Apakah yang melakukan transaksi dan setoran di aplikasi itu dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 Wib itu dihadiri oleh nasabah langsung,” tanya hakim.

“Tidak yang mulia, itu tidak dihadri oleh nasabah langsung, karena penyetoran tanpa fisik, tanpa uang fisik dan tanpa dihadiri oleh nasabah,“ ujar saksi saat jawab pertanyaan majelis hakim.

Lanjut Hakim lagi, jadi kronologi kejadian ini tanpa adanya fisik, tanpa adanya uang fisik, dan tanpa kehadiran nasabah. “Ya benar yang mulia,” kata saksi

“Jadi ini dilakukan oleh siapa? yang melakukan setoran tanpa adanya fisik, tanpa ada uang fisik dan tanpa dihadiri oleh nasabah,” cecar hakim.

“Yang melakukan ini adalah terdakwa Weni Aryanti, atas pengakuan Weni sendiri,” tandasnya.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *