Kabarterkinionline.com
Skema Dana Pensiun PNS Mulai 2026 Bakal Berbeda, Tak Lagi Ditanggung Negara Seumur Hidup. Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Skema pensiun yang selama ini sepenuhnya ditanggung negara secara bertahap akan ditinggalkan dan digantikan dengan sistem baru berbasis pendanaan mandiri.
Kebijakan ini dikenal dengan istilah fully funded, sebuah mekanisme di mana dana pensiun dikumpulkan sejak ASN masih aktif bekerja.
Artinya, aparatur negara ke depan akan menyisihkan sebagian penghasilannya )sebagai iuran pensiun yang dikelola secara berkelanjutan, sehingga manfaat pensiun di masa depan berasal dari akumulasi dana tersebut.
Dengan sistem ini, dana pensiun tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kesehatan fiskal negara, mengingat jumlah pensiunan terus bertambah setiap tahunnya.
Selama ini, sistem pensiun PNS masih menggunakan pola lama atau pay as you go, di mana pembayaran pensiun dilakukan menggunakan APBN tahun berjalan. Kondisi ini dinilai semakin berisiko dalam jangka panjang.
“Skema pay as you go yang kita jalankan selama ini membuat APBN seperti tersandera. Kita membayar pensiunan hari ini dari pajak masyarakat yang bekerja hari ini. Di tahun 2026, ketika rasio pensiunan dibanding pegawai aktif makin tinggi, sistem ini sudah tidak berkelanjutan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, beberapa waktu lalu.
Melalui sistem fully funded, pemerintah berharap manfaat pensiun di masa depan dapat dibayarkan dari dana iuran yang telah dihimpun selama masa kerja ASN.
Model ini dinilai memberikan dua keuntungan utama, yakni mengurangi beban fiskal negara sekaligus tetap memberikan kepastian jaminan hari tua bagi aparatur sipil.
Meski demikian, pemerintah menegaskan perubahan ini tidak akan berlaku secara mendadak dan menyeluruh. Hak pensiunan yang telah ada dipastikan tetap aman dan tidak mengalami pengurangan.
Penerapan kebijakan pensiun baru ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi, sistem pengelolaan dana, serta kondisi keuangan negara agar transisi dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan








