kabarterinionline.com
SMA Negeri 1 Lubuklinggau masih tarik SPP Rp100 Ribu/Siswa meski Sekolah sudah digratiskan Pemprov Sumsel.
Meskipun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengratiskan pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejujuran, Sekolah Luar Biasa serta Madrasah Aliyah Negeri/Swasta, namun faktanya diduga masih ada terjadi pungutan liar (Pungli) berupa pembayaran SPP, seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
Disekolah tersebut, setiap siswa dibebankan membayar SPP sebesar Rp 100 ribu rupiah/bulan. Anehnya meskipun sekolah tersebut memungut SPP, sekolah yang telah berdiri sejak puluhan tahun silam dengan siswa yang berjumlah ribuan lebih sehingga dinilai sebagai sekolah unggulan dan termahal di kota Lubuk Linggau, namun faktanya kondisi sekolah tersebut jauh dari kata wah.
Selain pemungutan SPP, berdasarkan data yang diperoleh awak media ini terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada tahun 2023/2024, SMA Negeri 1 Lubuklinggau dengan jumlah siswa sebanyak 1092 siswa, mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar, Rp. 2.932.500.000 (dua miliar sembilan ratus tigapuluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan pemantauan awak media Indepthnews pada Selasa (06/05/2025), Sekolah SMA Negeri 1 Lubuk Linggau tersebut belum ditemukan keistimewaan yang berarti seperti sekolah-sekolah mahal lainnya, faktanya fisik sekolah tersebut malah menunjukan sebaliknya, terlihat gedung-gedung sudah banyak yang rapuh, terlihat seperti tidak terawat, plafon sekolah sudah banyak yang runtuh dan dinding sudah banyak yang mengelupas.
Fakta itupun menimbulkan tanda tanya, kemana saja uang miliar rupiah yang diterima oleh sekolah SMA Negeri 1 Lubuk Linggau selama ini? mengapa tidak berbanding lurus dengan kondisi fisik sekolah tersebut.
Salah satu masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya, waktu di mintai tanggapannya mengatakan, sekolah SMA Negeri 1 Lubuklinggau sangat mahal sehingga susah dijangkau oleh orang menengah kebawah.
“Untuk masuk ke-sekolah SMA 1 Lubuk Linggau ini sangat mahal, sehingga sulit dijangkau oleh Masyarakat menengah kebawah seperti kami, biayanya pendataran, seragam dan dll, saja jika ditotal bisa mencapai puluhan juta rupiah,” kata warga itu.
Menurut dia, selain biaya yang cukup mahal, untuk memasukkan anak bersekolah tersebut juga harus berfikir dua kali, karena kalau bukan anak orang kaya atau anak pejabat jangan berhayal untuk masyarakat menengah kebawah bersekolah di sekolah SMA 1 Lubuk Linggau tersebut.
“Kalau masyaiseperti kami-kami ini untuk menyekolahkan anak disekolah tersebut tidaklah mungkin di terima kecuali kita ada orang dalam (beking), dan setelah anak kita diterima kita juga harus bayar biaya SPP sebesar Rp 100 ribu rupiah/bulan,” keluhannya.
Terpisah, beberapa siswa di SMA 1 Lubuk Linggau , terkait kebenaran sekolah SMA 1 Lubuk Linggau memungut biaya SPP sebesar Rp.100 ribu/bulan, para siswa tersebut pun membenarkan
“Benar kami yang bersekolah disini bayar uang SPP 100 ribu dalam satu bulan per siswa,” sebut beberapa siswa.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Budi pun membenarkan adanya pungutan SPP di SMA 1 Lubuk Linggau sebesar Rp.100 ribu/bulan
“Iya memang benar ada pemungutan biaya SPP sebesar Rp 100 ribu rupiah per bulan untuk satu siswa, jumlah siswa sebanyak 1039 siswa, tetapi pungutan itu dilakukan oleh komite sekolah bukan kami pihak sekolah,” sebut Budi kepada awak media ini.
Budi yang dicecar terkait jumlah pungutan SPP yang berjumlah miliar rupiah dengan kakulasi jumlah siswa 1.039 x 100.000 ribu per siswa = 103,900,000 x 12 bulan = Rp 1,246,800,000 x 2 tahun =Rp 2,493,600,000 (terbilang sekitar dua milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) mengaku tidak tau.
“Kalau kamu tanya soal uangnya pungutan SPP itu kemana, ya saya tidak tahu, tanya saja sama ketua komite atau kepsek langsung,” elak Budi.
Mendapat jawaban seperti itu, awak media ini pun mencoba mengklarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA 1 Lubuk Linggau, Zulkarnain. M.Pd. Mat, namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan Ketua Komite dan Kepala sekolah SMA Negeri 1 Lubuklinggau belum dapat ditemui.
Sebagai informasi, selain sudah digratiskannya pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejujuran, Sekolah Luar Biasa serta Madrasah Aliyah Negeri/Swasta di Sumatera Selatan, berikut ini aturan mengenai larangan sekolah negeri melakukan Pungutan, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana disebutkan pada; Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya kepada peserta didik;
Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya; Ayat (2) menyatakan bahwa sekolah hanya boleh menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan;
Pasal 11 menegaskan bahwa pungutan hanya diperbolehkan pada sekolah swasta, dengan ketentuan tidak memberatkan dan harus mendapat persetujuan dari komite sekolah dan tidak boleh bersifat wajib.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif oleh institusi pendidikan.
Pentingnya Sanksi Tegas.