kabarterkinionline.com
Tak Sampai Rp 13 T , Jaksa Agung Sebut ‘Gunung Duit’ Ditampilkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp 13 triliun kepada negara. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya hanya menampilkan Rp 2,4 triliun dalam bentuk tunai karena tempat yang tidak memungkinkan.
Di Kejagung, Senin (20/10/2025), terlihat ada ‘gunung duit’ yang terletak di lokasi serah terima uang rampasan. Ada tulisan ‘Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun’ di salah satu sisi.
Burhanuddin mengatakan pihaknya hanya menampilkan sekitar Rp 2,4 triliun. Dia menyebut hal itu sengaja dilakukan karena keterbatasan ruangan.
“Jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau dihadirkan semuanya kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Di sini ada sekitar Rp 2,4 triliun,” ujar ST Burhanuddin saat membuka acara penyerahan.









