kabarterkinionline.com
Telah Dikuasai Pihak Lain Selama 73 Tahun, Kejati Sumatera Selatan Kembalikan Aset Pemprov. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengembalikan tiga aset penting milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang berada di Yogyakarta, Bandung, dan Palembang. Aset-aset tersebut sebelumnya dikuasai pihak lain secara tidak sah selama puluhan tahun dan kini resmi kembali ke pangkuan Pemprov Sumsel setelah melalui proses hukum yang panjang.
Salah satu aset yang berhasil dikembalikan adalah asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, yang memiliki luas lebih dari 1.941 meter persegi dengan nilai estimasi sebesar Rp10,6 miliar berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selain itu, terdapat aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Purnawarman, Bandung, Jawa Barat seluas 1.173 meter persegi yang ditaksir senilai Rp29,3 miliar. Aset ketiga adalah sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, dengan luas 2.800 meter persegi dan estimasi nilai mencapai Rp11,7 miliar.
Kepala Kejati Sumsel menjelaskan bahwa proses pengembalian aset tidaklah mudah. Aset-aset tersebut telah hilang dari pencatatan resmi selama 73 tahun, dan sebagian telah diklaim secara ilegal oleh individu yang mencoba menyamarkan kepemilikan.
“Kami menghadapi tantangan besar karena aset ini sudah 73 tahun tidak tercatat. Tapi alhamdulillah, Mahkamah Agung sudah memutus inkrah bahwa aset tersebut dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kajati dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Juli 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu kasus, seorang individu bernama Abdul Karim mengaku sebagai pemilik sah dan bahkan menjual aset kepada dirinya sendiri dengan menggunakan nama lain, Abdul Goni.
“Ini kerja luar biasa dari tim Datun, Pidana Khusus, dan Jaksa Penuntut Umum. Kami menemukan jejak penting saat memeriksa dokumen di notaris. Dari situ terkuak bahwa dua identitas itu sebenarnya satu orang,” ujarnya.
Selain aset tidak bergerak, Kejati Sumsel juga berhasil menginventarisasi dan mengembalikan sejumlah aset bergerak milik Pemprov yang sempat dikuasai oleh pihak lain.
Sementara, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengapresiasi capaian ini dan menyebutnya sebagai langkah besar dalam menjaga warisan sejarah Sumsel. Ia menekankan bahwa aset-aset tersebut bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sejarah yang tinggi.
“Aset ini bukan hanya soal nilai materil, tapi juga nilai sejarah. Banyak tokoh hebat berasal dari tempat itu. Ini sudah lama sekali kita perjuangkan, beberapa gubernur sebelumnya juga belum bisa menyelesaikannya,” ujar Herman Deru.
Herman Deru juga menegaskan bahwa meskipun aset tersebut sah secara hukum untuk dijual, Pemprov Sumsel memilih untuk mengelolanya dan membangunnya kembali demi kepentingan masyarakat, khususnya mahasiswa Sumsel yang menempuh pendidikan di Bandung dan Yogyakarta..