Terkait Kasus Semen, Tiga Lokasi di Palembang Digeledah

kabarterkinionline.com

Terkait Kasus Semen, Tiga Lokasi di Palembang Digeledah . Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Palembang, Selasa (21/10/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan pada periode 2018–2022.

Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga titik strategis, yakni:

Kantor PT SB (Persero) Tbk. di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang; Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang; dan Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, dan perangkat elektronik berupa CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi distribusi semen tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya menjelaskan, penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dan menyita dokumen serta barang elektronik yang dianggap berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor kegiatan pendistribusian semen oleh PT KMM tahun 2018–2022,” ujar Vanny.

Ia menambahkan, penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.  “Seluruh kegiatan penyidikan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti yang disita akan diperiksa lebih lanjut guna mengungkap sejauh mana peran pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan yang dilakukan oleh distributor PT KMM selama periode 2018 hingga 2022. Tim penyidik Kejati Sumsel masih terus menelusuri dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan atau potensi kerugian negara yang timbul dari kegiatan tersebut.

Hingga kini, Kejati Sumsel belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, mengingat proses penyidikan masih berlangsung dan bukti-bukti masih terus didalami.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk pada sektor distribusi barang milik negara atau BUMN.

“Kejaksaan akan profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum dijalankan dengan hati-hati dan akuntabel,” kata Vanny menegaskan.

Dengan langkah penggeledahan ini, Kejati Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi pendistribusian semen, sekaligus memastikan bahwa tata kelola bisnis di Sumatera Selatan berjalan sesuai dengan prinsip integritas dan akuntabilitas publik.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *