Kabarterkinionline.com
Terkait Kasus Tambang Ko KPK Panggil Rita Widyasari, Robert Bono, hingga Japto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, pengusaha Robert Bonosusatya, hingga Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Budi mengatakan, selain tiga saksi tersebut, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu, Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama; Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia; H Mohn Said Amin selaku Ketua PP Kalimantan Timur; Noval Elfarveisa selaku advokat; dan Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia. Dia mengatakan, hingga saat ini, Rita Widyasari dan Robert Bono sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Japto dan Said Amin tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit. “Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Februari 2026. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pada Rabu (18/2/2026), di Gedung KPK Merah Putih. Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando selaku Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP Dia mengatakan, penyidik mencecar Johansyah dan Rifando soal penerimaan gratifikasi yang uangnya diduga dinikmati Rita. “Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” tuturnya.
Sementara itu, penyidik mencecar Yospita terkait produksi PT ABP. Dalam kasus ini, Rita diduga mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024. Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.












