kabarterkinionline.com
TerkaitĀ Korupsi Batu Bara Rp 500 M, Kejati Bengkulu Tahan Kepala Sucofindo. .Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan dengan menahan Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu berinisial IS, yang diduga terlibat dalam manipulasi kandungan batu bara. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (28/7/2025), bersamaan dengan penetapan ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa IS berperan dalam memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara. “Manipulasi ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal perusahaan, sekaligus mengelabui negara,” ujar Ristianti.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa para tersangka melakukan manipulasi secara bersama-sama dan saling mengetahui. Ada Indikasi Aliran Dana Korupsi di BUMD Jabar, Kerugian Rp 86,2 Miliar
“Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli,” jelas Danang. Penyidik mencatat bahwa total batu bara yang telah dimanipulasi dan terjual mencapai lebih dari 88.000 metrik ton. “Jumlah batu bara yang dimanipulasi datanya lebih dari 88.000 metrik ton, yang membutuhkan banyak kapal dalam pengiriman,” katanya.
Penyidik Kejati Bengkulu terus mendalami perkara ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. “Pihak terkait pasti kita periksa,” tandas Danang. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Bentiring. Sebelumnya, pada Rabu (23/7/2025), Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan penjualan batu bara fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 500 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Sutarman, Agusman, Julis Sho, serta Saskya Hussie dari PT Inti Bara Perdana. Awal mula kasusĀ Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBR, yang diduga beroperasi di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan masuk kawasan hutan.
Korupsi Rp 500 Miliar, Negara Rugi Besar Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita sejumlah barang bukti. Dalam upaya menyelidiki lebih lanjut, Kejati juga menyita ponsel, laptop, serta barang-barang berharga lainnya milik para tersangka, termasuk enam mobil mewah dan sejumlah perhiasan.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak sesuai. Kejati Bengkulu juga melibatkan ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako untuk membantu dalam investigasi di lokasi tambang milik PT RSM yang terletak di Bengkulu Tengah.