Terlibat Razia Ilegal, Pemkot Palembang Berhentikan Lima Anggota Dishub

Kabarterkinionline.com

Terlibat Razia Ilegal, Pemkot Palembang Berhentikan Lima Anggota Dishub. Pemerintah Kota Palembang menjatuhkan sanksi disiplin kepada 19 anggota Dinas Perhubungan (Dishub) setelah terlibat dalam pelaksanaan razia ilegal yang memicu kecelakaan beruntun pada Sabtu, 2 Mei 2026. Lima di antara personel tersebut mendapatkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat.

Langkah tegas ini diambil menyusul pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Evaluasi tersebut mengonfirmasi adanya pelanggaran prosedur yang serius saat petugas menjalankan tugas di lapangan.

“Lima orang kami usulkan untuk diberhentikan. Sisanya dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran,” ujar Kepala Inspektorat Pemkot Palembang Jamia Haryanti, sebagaimana dilansir dari Berita Satu pada Sabtu (2/5/2026).

Selain usulan pemecatan bagi pelanggar berat, anggota lainnya menghadapi konsekuensi beragam mulai dari penurunan jabatan hingga pemotongan penghasilan. Beberapa personel juga diputuskan untuk dimutasi ke wilayah pinggiran kota, termasuk area terpencil seperti Pulau Kemaro.

Jamia menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan untuk menjaga integritas aparatur sipil negara sekaligus merespons keresahan masyarakat luas. Pihak Inspektorat berjanji akan bertindak lebih keras jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang demi mencegah jatuhnya citra institusi.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah rekaman video kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah truk di kawasan Kertapati viral di media sosial. Para pengemudi dalam video tersebut memprotes tindakan oknum Dishub yang diduga melakukan pungutan liar di tengah razia tanpa izin resmi.

Insiden yang terjadi pada Kamis, 30 April 2026 tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan secara langsung. Saat ini, usulan pemecatan lima anggota tersebut masih menunggu keputusan resmi dan penetapan dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *