Terungkap, Tom Lembong Menolak Jika Prabowo Berikan Amnesti, Karena Abolisi Maka Diterima

Nasional7 Dilihat

kabarterkinionline.com
Terungkap, Tom Lembong Menolak Jika Prabowo Berikan Amnesti, Karena Abolisi Maka Diterima. Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong melalui pengacaranya akan menolak jika Prabowo memberikan amnesti kepadanya.

Namun karena yang diberikan Prabowo adalah berupa abolisi, maka Tom Lembong  menerima dan kini bebas setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi impor gula.

Hal itu diungkapkan Geisz Chalifah mewakili komunitas Sahabat Tom Lembong dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di akun YouTubenya, Sabtu (2/8/2025).

Ada satu hal yang menarik dari tim pengacara Pak Tom mengatakan bahwa kita menerima karena ini abolisi. Tapi kalau ini bentuknya amnesti maka kami tidak terima. Jadi karena abolisi berupa penghapusan kita terima. Tapi kalau amnesti kan pengampunan maka kami tidak terima,” papar Geisz.

Sebab kata Geisz, Tom Lembong sangat yakin sama sekali tidak bersalah dalam kassu korupsi yang dituduhkan.

“Karena buat Pak Tom adalah dia benar-benar yakin tidak merasa bersalah sama sekali dan pengadilan terhadap dia adalah kriminalisasi terhadap Pak Tom Lembong. Itu dari tim pengacaranya Pak Tom,” ujar Geisz.

Geisz juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para ibu-ibu yang luar biasa militansinya dalam mengawal sidang-sidang Pak Tom Lembong.

“Dari sidang pertama sampai putusan terakhir, sidang ke-23 kalau tidak salah, mereka tidak pernah absen. Selalu ada mendampingi Pak Tom. Yang kedua juga para teman-teman aktivis terutama di media sosial yang berteriak lantang terhadap ketidakadilan kepada Pak Tom Lembong juga,” ujarnya.

Menurut Geisz, sebenarnya masih berjalan amicus curiae dari akademisi atau aliansi akademik yang jumlahnya 100 orang, untuk banding di Pengadilan Tinggi.

Amicus curiae, atau “sahabat pengadilan” dalam bahasa Indonesia, adalah pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap perkara tersebut.

Mereka dapat memberikan pendapat, informasi, atau pandangan hukum kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan.

Geisz menerangkan sebenarnya sebelum abolisi diberikan pihaknya terus melakukan perlawanan atas putusan pengadilan atas Tom Lembong.

“Jadi kita tidak ada satu kata pun meminta kepada penguasa untuk keringanan hukuman, amnesti dan sebagainya. Enggak pernah ada. Yang ada di kita adalah melawan, melawan, dan melawan. Karena ini adalah ketidakadilan,” kata Geisz.

Menurut Geisz, pendapatnya secara pribadi kasus Tom Lembong adalah menambah daftar kejahatan Jokowi terhadap Anies Baswedan.

“Untuk pendapat saya pribadi, pendapat saya pribadi terkait Pak Tom Lembong ini enggak ada kaitan dengan Pak Tom, tidak ada kaitannya dengan tim lawyer. Tapi pendapat saya pribadi, kasus Pak Tom adalah hanya menambah daftar kejahatan Jokowi terhadap Anis Baswedan. Silakan Anda catat baik-baik. Perlu saya ulangi, Pak Andi. Perlu saya ulangi. Hanya menambah daftar kejahatan Jokowi terhadap Anies Baswedan,” ujar Geisz.

“Ada banyak sekali kasusnya bisa saya bentangkan, perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan keadaban dalam konteks Anies Basweden,” ujarnya.

Lalu, kata Geisz, ada yang aneh dalam penghukuman terhadap Tom Lembong. Dimana kasusnya 2015 saya ia baru menjabat menteri, namun diperiksa pada Oktober 2023.

“Problemnya sama, problem hukum, tapi kasusnya berbeda, orangnya berbeda. Seorang bernama Ade Armando tersangka, tersangkanya itu sudah melalui praperadilan. Karena ketika SP3-nya diterbitkan, dipraperadilankan, SP3-nya dibatalkan. Sampai hari ini tidak pernah diproses. Itu satu contoh,” ujar Geisz.

Belum lagi, kata dia yang lain-lain. “Bagaimana hukum dijadikan alat kekuasaan untuk memenjarakan lawan, tetapi juga melindungi yang lainnya. Yang pro, yang kontra itu masuk. Contoh yang masuk lainnya adalah Jumhur, Suganda. Banyak lagi orang-orang yang masuk dimasukkan penjara selama 10 tahun kemarin. Tapi orang-orang yang pro kepada kekuasaan mereka aman,” ujarnya.

Bahkan menurut Geisz ketika statusnya sudah tersangka dan tersangkanya itu sudah melalui proses prapradilan.

“Artinya bahwa ada ketidakbenaran hukum. Terkait vonis Pak Tom Lembong kemarin dan sekarang menerima abolisi. ini adalah koreksi pemerintah terhadap kondisi proses hukum yang tidak benar. Tafsir saya, kalau seperti itu kejadiannya, maka semua orang yang terlibat terhadap kejahatan pada Pak Tom Lembong harus diusut agar tidak terjadi lagi kasus-kasus semacam ini,” katanya.

Sebab kalau tidak kata Geisz, akan berkali-kali Presiden memberikan abolisi dan amnesti lagi. “Kalau kasus seperti ini terjadi berulang-ulang, maka yang terlibat dalam proses  Tkejahatan ini harus diselesaikan agar institusi hukum kita berdiri dengan tegak. Yang dijalankan dilaksanakan adalah keadilan sosial kepada kita semua, bukan kepada kita ditarget karena kita berbeda gitu loh. Bukan target-target semacam itu,” katanya,

Sebab kata Geisz, itulah yang membuat demokrasi kita menjadi tenggelam. Geisz juga mengapresiasi ketabahan Tom Lembong, istri dan keluarga selama 9 bulan lebih Tom berada di tahanan.

“Dan saya kira kasus abolisi ini bukan hanya sekedar penegakan hukum, tapi juga ada keinginan agar persoalan-persoalan di masa kemarin itu tidak memberatkan pemerintah yang sekarang. Saya kira itu,”kata Geisz.

Seperti diketahui Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (18/7/2025).

Namun ia dipastikan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo

.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lewat rapat konsultasi dengan pemerintah, pihaknya menyetujui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong serta amnesti ke 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Permohonan abolisi dan amnesti itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) seperti ditayangkan Metro TV.

“Yang kedua pemberian persetujuan dan pertimbangan atas persetujuan Presiden tetang amnesti 1.116 orang terpidana termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana.

Sementara  Amnesti  adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya. Tujuan amnesti bisa beragam, termasuk mempromosikan rekonsiliasi, memulihkan perdamaian sosial, atau mengakhiri konflik.

Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang  Amnesti dan Abolis.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan soal abolisi dan amnesti ini diusulkan pihaknya ke Presiden RI.

“Pemberian abolisi dan amnesti ini, pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara. Berpikirnya tengang NKRI. Itu yang paling utama,” katanya.

Yang kedua kata Supratman kondusifitas dan merajut kebersamaan semua anak bangsa.

“Dan sekaligus untuk mempertimbangan membangun bangsa ini secara bersama-sama, dengan seluruh kekuatan elemen politik yang ada di Indonesia,” katanya.

Selain itu juga dengan pertimbangan subjektif bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi dan kontribusi kepada republik.

“Ini murni kajian hukum yang kami sampaikan,” ujar Supratman.

Menurutnya dengan pemberian abolisi dan amnesti ini maka semua proses hukum kepada mereka yang mendapatkannya dihentikan atau dihapuskan.

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *