kabarterkinionline.com
Tuntut hak atas Tanah Kavling yang dijanjikan, Pensiunan Pertamina gugat PT Pertamina RU III Plaju.Puluhan pensiunan Pertamina yang tergabung dalam Paguyuban Putra-Putri pensiunan Pertamina Unit II Plaju resmi melayangkan gugatan hukum terhadap PT Pertamina RU III Plaju.
Gugatan tersebut diajukan melalui skema class action atau gugatan perwakilan kelompok, dan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Gugatan itu dilayangkan bukan tanpa sebab, para pensiunan merasa telah menjadi korban dari janji yang tak kunjung ditepati selama puluhan tahun.
Mereka menggugat atas dugaan perbuatan melawan hukum, terkait lahan kavling yang dijanjikan kepada mereka saat masih aktif bekerja di perusahaan migas pelat merah tersebut.
Pada Selasa, 24 Juni 2025, sidang lanjutan perkara ini kembali digelar dengan dipimpin oleh majelis hakim Corry Oktarina SH.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan bukti surat dari pihak penggugat dan turut tergugat. Sejumlah dokumen penting telah diajukan, termasuk dari pihak PT Pertamina RU III Plaju selaku tergugat utama.

Selain itu, turut digugat pula dalam perkara ini adalah notaris Aminus dan Fati Zulfiani Sitompul, serta instansi pemerintah seperti Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kuasa hukum para penggugat, Arthulius SH, dalam keterangannya usai persidangan menjelaskan bahwa proses sidang masih akan terus berlanjut.
“Hari ini agenda hanya pemeriksaan bukti surat. Majelis hakim juga memberikan waktu tambahan kepada pihak tergugat, khususnya dari kementerian, untuk melengkapi bukti-bukti mereka,” jelasnya.
Arthulius menambahkan bahwa pihaknya juga masih memiliki sejumlah bukti tambahan yang akan disampaikan pada sidang mendatang.
“Bukti tersebut semakin memperkuat posisi klien kami sebagai pihak yang telah dirugikan selama puluhan tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Arthulius menceritakan kronologi sengketa tanah tersebut. Menurutnya, sejak tahun 1980-an, ada program dari Yayasan Pembangunan Perumahan Pegawai Pertamina (YP3) Unit II yang menawarkan tanah kavling kepada pegawai aktif.
Pembayaran tanah dilakukan secara potong gaji tiap bulan, dan sebagian besar dari para penggugat telah melunasi pembayarannya sejak lama.
Namun, hingga kini, para pensiuanan tidak pernah mendapatkan hak atas tanah tersebut. Bahkan, mereka tidak tahu pasti bagaimana status tanah yang pernah mereka beli melalui sistem internal perusahaan.
Tanah kavling tersebut dijanjikan akan menjadi milik para pekerja, namun kenyataannya mereka tidak pernah bisa menempatinya. Tanah itu terbengkalai, tidak dikelola dengan baik, bahkan keberadaannya kini menjadi tanda tanya,” ungkapnya prihatin.
Kekecewaan para pensiunan semakin dalam ketika pihak Pertamina, YP3, maupun instansi terkait tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Arthulius, kliennya telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban, namun selalu menemui jalan buntu.
“Ini adalah bentuk pembiaran yang dilakukan secara sistematis. Para pensiunan, yang sudah mengabdi puluhan tahun, seharusnya diberi kepastian dan penghargaan atas hak-hak mereka, bukan justru diabaikan,” tegas Arthulius.
Melalui gugatan class action ini, Paguyuban berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Mereka menuntut agar Pertamina dan YP3 bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengelolaan hak kepemilikan tanah tersebut.
“Harapan kami hanya satu hak klien kami dikembalikan. Jangan biarkan penggugat yang sudah pensiun, yang dahulu mengabdi untuk Pertamina, harus memperjuangkan hak mereka di pengadilan,” ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar Selasa pekan depan, dengan agenda lanjutan pembuktian. Kini, harapan para pensiunan dan ahli waris tertuju pada majelis hakim, agar dapat memberikan keputusan yang berpihak pada keadilan.