Uang Bangku-Kewajiban Beli Atribut , KPK Ungkap Modus Pungli Penerimaan Murid Baru

Kabarterkinionline.com

Uang Bangku-Kewajiban Beli Atribut ,  KPK Ungkap Modus Pungli Penerimaan Murid Baru. Masa pergantian tahun ajaran baru akan berlangsung pada pertengahan Juli mendatang.

Menjelang momen tersebut, sekolah dan para orang tua yang anaknya akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi mulai disibukkan dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Namun, proses penerimaan siswa baru yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas masih dibayangi berbagai praktik kecurangan. Temuan ini tercermin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Survei tersebut menunjukkan masih adanya 28% praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.

Salah satu upaya agar SPMB transparan menurut Aid adalah dengan sistem seleksi yang dilakukan secara daring. SPMB DKI Jakarta menggunakan sistem yang sepenuhnya berbasis online.

“Tapi secara sistem kita sudah cukup transparan menggunakan semuanya full online. Jadi kita juga dari awal sudah men-share atau mem-publish berapa daya tampungnya,” jelas Aid.

Dengan begini, masyarakat bisa melihat langsung ketersediaan daya tampung selama proses seleksi. Sehingga masyarakat bisa mengamatinya langsung.

“Jadi ketika ada daya tampung yang berkurang, biasanya SPMB DKI itu yang melihat matanya banyak. Jadi ketika ada berkurang satu aja udah pasti kelihatan,” katanya.

Langkah ini dipakai untuk mencegah gerak oknum yang ingin bermain “kursi belakang” atau sering dikenal sebagai jalur orang dalam atau siswa titipan. “Jadi yang jelas transparansinya dengan sistem full online,” tegasnya.

Tak sendirian, Disdik DKI Jakarta telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian hingga Ombudsman untuk mengawasi pelaksanaan SPMB DKI Jakarta tahun ini.

“Jadi kita menjaga semua Mbak, dari kepolisian, dari KPK, dari Ombudsman, dari DPRD sendiri itu sudah mendukung kami untuk melakukan pelaksanaan SPMB yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Aid mengajak orang tua atau masyarakat untuk membantu memantau berlangsungnya SPMB DKI Jakarta 2026. Jika menemukan peserta atau oknum yang curang, Aid mengingatkan agar segera melapor.

Terdapat berbagai kanal pengaduan yang telah disiapkan, di antaranya:

– Posko Pelayanan: Ada di setiap Suku Dinas (Sudin) pendidikan di seluruh wilayah Jakarta.
– Posko Tingkat Provinsi: Tersedia di kantor dinas tingkat provinsi.
– Satuan Pendidikan: Setiap sekolah negeri juga membuka posko pelayanan.
– Call Center: Layanan telepon yang tersedia selama jam kerja.

“Jadi silakan kalau ada pengaduan, kalau memang terbukti kita bisa langsung tindak lanjuti,” kata Aid.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan yang terbit pada 25 Mei 2026 itu ditujukan untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satgas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB dan tidak melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar

Karena itu, KPK mengingatkan agar pelaksanaan SPMB dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini untuk memastikan seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui surat edaran tersebut, KPK juga meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.

Menurut Abdul, segala bentuk permintaan hadiah, imbalan, maupun pungutan dalam proses penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru