kabarterkinionline.com
Untuk judi online, eks karyawati Bank Jambi bobol uang nasabah Rp 7,1 M , saldo sisa Rp 80.000 di rekening. Seorang analis kredit Bank Jambi cabang Kerinci, berinisial RS (26), ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti membobol dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. RS, yang diketahui merupakan warga Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, ditangkap setelah penyelidikan panjang dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari sejumlah nasabah yang merasa dirugikan. Saat menjalankan aksinya, RS bekerja sebagai analis kredit di Bank Jambi cabang Kerinci dan memanfaatkan jabatannya untuk mengakses dana nasabah.
“Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Seberapa Besar Dana yang Digelontorkan untuk Judi Online? Menurut Taufik, RS mengaku menggunakan dana hasil pembobolan untuk berjudi secara daring. Dalam satu kali sesi permainan, pelaku bisa menyetor dana dalam jumlah sangat besar.
Bagaimana Modus Kejahatan Ini Dilakukan? Modus pembobolan dana oleh RS dimulai dari kepercayaan seorang nasabah yang memintanya untuk melakukan penarikan uang. Kepercayaan itu disalahgunakan oleh RS untuk mengklaim bahwa ia juga telah diminta oleh nasabah lain untuk menarik dana mereka. Dalam aksinya, RS bahkan memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan. “Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang,” ujar Taufik. Setelah itu, RS berulang kali melakukan pencairan dengan menyatakan bahwa ia telah diberi kuasa oleh pemilik rekening.
Karena tidak menimbulkan kecurigaan di awal, teller bank akhirnya mempercayai klaim tersebut. “Jadi, dia mengakunya ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut,” ujar Taufik. Aksi RS berlangsung selama satu tahun, dari September 2023 hingga September 2024. Selama periode itu, RS menguras dana dari 27 rekening nasabah dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening.
Siapa Saja Korban dari Aksi Ini? Salah satu korban dari pembobolan ini adalah mantan Bupati Kabupaten Kerinci, Adirozal. “Benar, buku rekening ini milik Adirozal, dan dia salah satu korban dari tersangka,” ungkap Taufik. RS, yang juga dikenal dengan nama Regina, disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Adirozal. “Ya, katanya orang kepercayaan beliau (Adirozal), sebelumnya,” tandasnya.
Apa yang Membongkar Kejahatan Ini? Kejahatan ini terbongkar ketika sejumlah nasabah mulai mengeluhkan pengajuan pinjaman mereka yang tidak kunjung disetujui. Setelah dilakukan penelusuran, pihak bank menemukan bahwa pinjaman sebenarnya sudah dicairkan, namun uangnya tidak pernah sampai ke tangan para pemohon. “Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” kata Taufik. RS terbukti memalsukan tanda tangan nasabah dan menggunakan kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah sebelumnya untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan mereka.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tindakannya diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar. Pihak kepolisian menyatakan sejauh ini RS beraksi seorang diri, namun penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.