Untuk Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin, Menteri ESDM Berikan Kepastian Izin

Kabarterkinionline.com

Untuk Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat di Musi Banyuasin, Menteri ESDM Berikan Kepastian Izin. Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak yang selama ini beroperasi secara mandiri oleh masyarakat kini mendapatkan pijakan hukum yang kuat. Izin pengelolaan akan difokuskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bahlil menjelaskan bahwa minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat ini akan diserap oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). “Jangan ada persepsi bahwa urusan minyak ini hanya pengusaha besar saja,” tegas Bahlil.

Namun, Bahlil mengingatkan bahwa pengelolaan sumur rakyat wajib mematuhi standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan yang ketat. Pengawasan akan dilakukan oleh SKK Migas bersama kontraktor K3S.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat bekerja tanpa dihantui rasa takut melanggar aturan yang selama ini membelenggu. Hasil produksi dari sumur minyak rakyat ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi masyarakat, tetapi juga akan berkontribusi pada pendapatan daerah melalui skema bagi hasil, serta dihitung sebagai penambah produksi minyak nasional.

Kementerian ESDM mencatat, ada sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat tersebar di seluruh Indonesia. Jika setiap sumur mampu menghasilkan satu barel per hari, potensi tambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari, sebuah angka yang signifikan untuk ketahanan energi nasional.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *