kabarterkinionline.com
Usai Digugat Perdata Mantan Dosen Universitas PGRI Palembang Tempuh Perdamaian. Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang akhirnya menempuh jalur perdamaian dengan mantan dosennya OK (38) usai digugat perdata ke PN Klas 1A Palembang.
Seperti diketahui, BPH Universitas PGRI Palembang digugat OK lantaran tak terima, sebab statusnya sebagai mantan dosen masih tercantum dalam proses akreditasi prodi FKIP Jasmani hingga mendapatkan penilaian A.
Terungkapnya perdamaian itu setelah dilakukan sidang penyerahan akta vandading berupa perdamaian antara kuasa hukum pengugat dari LBH Bima Sakti dan Kuasa Hukum dari tergugat I BPH Universitas PGRI Palembang yang berlangsung di PN Klas 1A Palembang, Selasa (17/6/2025) pagi.
Dalam sidang tersebut para pihak dari penggungat maupun tergugat juga saling memaafkan atas permasalahan yang mencuat tersebut.
Kuasa Hukum penggugat M Novel Suwa, SH, MM, MSi dari LBH Bima Sakti membenarkan adanya upaya perdamaian yang ditempuh antara pihaknya dan para tergugat.
“Iya benar antara kami penggugat dan tergugat sepakat untuk berdamai,” ucap Novel didampingi tim hukumnya Machdum Satria SH MH.
Novel menyampaikan pihaknya juga telah resmi melakukan pencabutan gugatan perkara yang mereka layangkan.
“Tertera dalam perdamaian akta perdamaian kami tidak akan saling menuntut, di mana pada intinya permasalahan ini karena kesalahan komunikasi,” tandasnya.
Dari perdamaian itu terungkap, nama OK eks dosen PGRI itu tercantum dalam data akreditasi itu lantaran kesalahan dalam penginputan sistem saat proses akreditasi.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Universitas BPH PB PGRI, Sepriadi Pirasad, SH, MH menyampaikan apresiasi terhadap pihak penggugat yang terbuka untuk berkomunikasi.
“Ini hanya mis-komunikasi saja tidak ada masalah serius, hanya kesalahan dalam sistem saja,” katanya.
Sepriadi memastikan hingga saat inipun akreditasi prodi FKIP Jasmani tetap berstatus A+. “Akreditasi tetap, tidak ada masalah juga,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dosen dari salah satu kampus di Kota Baturaja, Kabupaten OKU berinisial OK (38) melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK itu melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti yang didaftarkan ke PN Klas 1 A Palembang.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/06/2025).
Dalam gugatan tersebut yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PB PGRI Palembang, selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi tergugat 1.
Gugatan itu lantaran OK merasa tak terima datanya yang bergelar Doktor FKIP Pendidikan Jasmani, diduga dicatut oleh Universitas PGRI Palembang untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.
Untuk diketahui, Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang mendapat akreditasi Unggul A yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030.
Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, SH, MM, MSi mengungkapkan pencatutan data kliennya itu terjadi di tahun 2024 saat Universitas PGRI Palembang tengah pengajuan akreditasi prodi.
Dengan menggunakan data kliennya yang bergelar sarjana strata 3 Doktor FKIP Pendidikan Jasmani itulah, membuat status Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang menjadi terakreditasi Unggul A.
Memang diakui Novel, kliennya itu sempat menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang. Namun periode OK menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang, hanya berlangsung singkat dari Juli 2021 hingga Februari 2023.
Setelah mengundurkan diri, BPH Universitas PGRI Palembang diduga masih menggunakan data OK untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.
“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan perasaan tidak dihargai dan dimanfaatkan, apalagi klien kami khawatir tanggung jawab hukum jika kemudian hari validitas dan akreditasi ini bermasalah kemudian hari,” ujarnya.