Usut Dana Hibah KONI Sumsel, Aktivis Desak Kejati. Kelompok aktivis dari Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-Indonesia) dan Badan Anti Korupsi Korupsi Sumatera Selatan (CACA Sumsel) menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Rabu, 28 Januari 2026. Kedatangan mereka mengharuskan aparat penegak hukum mengusut indikasi praktik korupsi di tubuh KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024.
Laporan ini didasarkan pada hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel yang menemukan sejumlah kejanggalan administratif dan teknis. Salah satu poin krusial yang dikemukakan adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KONI Sumsel yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) karena menyalin atau copy-paste draf dari provinsi lain.
Koordinator Aksi, Mukri AS, mengungkapkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi pada rancangan perjanjian, tetapi juga merambah ke ranah operasional dan honorarium.
“Kami meminta Kejati Sumsel mengungkap temuan BPK RI terkait hibah KONI 2024. Ada indikasi properti honorarium pengurus dan dinas perjalanan yang tidak ada kaitannya dengan prestasi olahraga. Total anggarannya mencapai sekitar Rp10 miliar,” tegas Mukri AS usai menyerahkan laporan.
Selain administrasi, massa juga menengarai adanya keterlibatan oknum di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel dalam proses pencairan dana tersebut. Mukri menyebut usulan yang diajukan hanya mencantumkan nominal besar tanpa rincian rencana anggaran biaya (RAB) yang jelas.
Senada dengan itu, Ketua CACA Sumsel, Reza Fahlepi, tekanan agar Kejati tidak menutup mata terhadap temuan lembaga negara yang kredibel seperti BPK.
“Ini adalah produk hukum dari lembaga kredibel. Kami berharap Kejati Sumsel bekerja profesional sesuai SOP dan tidak bisa diintervensi oleh kekuatan politik mana pun,” tambah Reza Fahlepi.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Penkum Kejati Sumsel telah menerima para demonstran dan mengarahkan agar laporan resmi segera dimasukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jaksa Fungsional di bidang intel, Burnia, mewakili Kejati Sumsel mengungkapkan, selain menerima aspirasi dan meminta laporan resmi disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Semua masukan akan kami tampung sesuai mekanisme,” singkatnya.






