kabarterkinionline.com
Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Awal Bulan, ASN Pemkot Palembang. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini diwajibkan menggunakan angkutan umum setiap awal bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum bagi pegawai Pemkot, dan merupakan tindak lanjut dari Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) yang dicanangkan pemerintah pusat.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan, kepadatan lalu lintas, dan angka kecelakaan di Kota Palembang.
“Kaitan dengan transportasi publik atau angkutan umum, salah satu solusinya adalah mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Tapi sebelum mengajak masyarakat, ASN dan PPPK harus memberi contoh lebih dulu,” ujar Dewa, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, Palembang telah memiliki fasilitas transportasi publik yang cukup memadai. Selain LRT, ada pula BTS Teman Bus dengan dua koridor, angkot feeder LRT Musi Emas di delapan koridor, serta berbagai moda angkutan kota konvensional yang menjangkau seluruh wilayah.
“Jadi, selain LRT, juga ada feeder dan moda lain yang bisa dimanfaatkan. Harapannya, penggunaan transportasi umum ini dapat menekan kemacetan di sejumlah titik,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Ratu Dewa menegaskan akan ada pengawasan langsung dari kepala OPD, camat, hingga lurah.
“Kami tidak ingin ini hanya sebatas imbauan. Akan ada pengawasan dan evaluasi terhadap pegawai yang belum patuh. Dari situ kita ciptakan budaya disiplin dan keteladanan di kalangan ASN,” tegasnya.
Pelaksanaan program ini akan dimulai dengan sosialisasi bertahap, dijadwalkan setiap hari Selasa pada minggu pertama setiap bulan. Dewa berharap kebijakan ini nantinya menjadi kebiasaan positif dan diterapkan secara berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan simbolis.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, memastikan seluruh moda transportasi umum siap mendukung kebijakan tersebut.
“Armada angkutan umum di Palembang sudah cukup memadai. Dishub akan melakukan pemantauan rutin dan melaporkan hasilnya langsung kepada Wali Kota,” katanya.







