kabarterkinionline.com
Wali Kota Ratu Dewa Tindaklanjuti Laporan Warga Viral, Soal Penyalahgunaan Anggaran di Protokol Setda Palembang. Sebelummya ramai diberitakan mengenai penyimpangan realisasi belanja tahun 2024 di protokol Sekretarian Daerah Kota Palembang, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Wali Kota Palembang Ratu Dewa memberikan tanggapannya.
Wali Kota Palembang mengatakan, akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Audit itu mengungkap adanya penyimpangan dalam belanja pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. Memerintahkan Inspektorat memberikan sanksi, termasuk koordinasi dengan BKPSDM, kepada pihak yang bersangkutan,” kata Ratu Dewa pada wartawan Rabu 13 Agustus 2025.
Ratu Dewa mengakui kalau ada temuan dari LHP (Laporan Hasil.Pemeriksaan) BPK.
“Saya sudah minta untuk dikembalikan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dari BPK RI. Selain itu, saya juga telah menerima laporan hasil audit belanja protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang,” tandasnya.
Adanya kerugian Keuangan Daerah ini terkuak berdasarkan laporan hasil audit tujuan tertentu (LHATT) atas belanja Protokol sekretariat Daerah Kota Palembang tahun 2024 Nomor:700.04/83/Itko/2025 tanggal 26 Maret 2025.
Dari hasil laporan tersebut diketahui terdapat dugaan penyimpangan realisasi belanja pada tahun 2024.
Dengan kesimpulan terdapat Kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp. 186.421.684,00.
Terdiri dari kurang bukti payroll sebesar Rp. 110.273.170,00,-, belanja tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp. 56.875.000,00,- dan hutang belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 19.273.514,00,-.
Adapun modus dalam kerugian ini yakni terdapat pemindahbukuan dana sebesar Rp. 941.842.846,00,- dari rekening giro bendahara pengeluaran ke rekening pribadi milik bendahara.
Adapun pengeluaran dilakukan dengan cara mengajukan permintaan uang kepada pimpinan, dhi. Kepala Bagian (Kabag) Protokol, untuk membayar transaksi.













