kabarterkinionline.com
Walikota Pagar Alam Diduga Dilaporkan ke Polda Sumsel Terkait Gadaikan Tanah Pesantren Ke Bank. Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Zairil Asmoni terkait persoalan pembelian tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan pesantren di Kota Pagaralam.
Laporan tersebut diterima Polda Sumsel dengan Nomor LP/B/1663/IX/2026/SPKT/POLDA Sumatera Selatan tertanggal 30 September 2026 pukul 16.09 WIB.
Zairil Asmoni menjelaskan, pihak yayasan pesantren sebelumnya membeli sebidang tanah dari Ludi Oliansyah untuk pembangunan pesantren. Pembayaran disebut telah dilakukan, dengan bukti transaksi berupa transfer. Namun, sertifikat kepemilikan tanah saat itu belum diserahkan kepada pihak yayasan.
Menurut Zairil, ia berulang kali menanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Pada akhir tahun 2017, terlapor disebut mengakui sertifikat tanah masih ada dan berjanji akan menyerahkannya. Namun, permasalahan tersebut belum mendapatkan kejelasan.
Pihak yayasan kekhawatiran semakin meningkat setelah memperoleh informasi bahwa sertifikat tanah yang dibeli untuk pembangunan pesantren diduga telah diagunkan ke Bank BRI.
“Usai membeli lahan tersebut kami mendirikan pesantren. Bukti autentik jual beli melalui transfer tersedia. Kemudian akhir 2017 kami menanyakan keberadaan sertifikat tanah, saat itu terlapor mengakui sertifikat ada dan berjanji akan mengantarkannya, tapi hingga saat itu tidak ada kejelasan,” ujar Zairil.
Ia menambahkan, pada tahun 2024 pihak yayasan kembali berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi. Dalam proses itu, terlapor akhirnya menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak yayasan.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan pengagunan sertifikat ke Bank BRI menjadi salah satu persoalan yang ingin dipastikan melalui proses hukum.
Zairil menegaskan, laporan ke Polda Sumsel dilakukan untuk memperoleh kejelasan hukum atas persoalan transaksi tanah tersebut.











