4 PPPK Pemkot Palembang Dipecat, Sebulan Tak Masuk Kerja

Kabarterkinionline.com

4 PPPK Pemkot Palembang Dipecat, Sebulan Tak Masuk Kerja. Sebelum diberhentikan, mereka telah menerima SP 1 hingga SP 3 dari masing-masing pimpinan instansi tempatnya bertugas.

Sebanyak empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dipecat karena tersandung masalah indisipliner. Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan empat PPPK itu dipecat karena tidak masuk kerja lebih dari sebulan tanpa keterangan.

Sesuai aturan, pelanggaran ini masuk dalam kategori berat dan berakhir dengan pemecatan.

“Sudah ada empat PPPK yang diberhentikan,” ungkap Ratu Dewa, Senin (20/4/2026).

Ratu Dewa menegaskan Pemkot Palembang akan mengevaluasi kinerja setiap pegawainya. Saat ini, Pemkot Palembang memiliki 12.256 pegawai yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK. Ratu Dewa mengingatkan bahwa pegawai yang melanggar akan disanksi sesuai bentuk pelanggarannya.

“Jangan main-main, pasti kami tindak tegas, bisa sampai diberhentikan,” kata Ratu Dewa.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Maria Ulfa, menjelaskan empat PPPK yang dipecat tersebut berasal dari formasi 2025 dan diangkat pada tahun yang sama. Sebelum diberhentikan, mereka telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari masing-masing pimpinan instansi tempatnya bertugas.

“Mereka tak masuk kerja lebih dari sebulan. Sudah diberi SP 1, 2, dan 3, tapi pelanggaran berlanjut,” kata Maria.

Maria menyebut pelanggaran yang dilakukan empat PPPK tersebut masuk dalam kategori berat karena terkait indisipliner.

“Prosedur pemecatan sudah sesuai. Setelah SP lengkap, OPD melapor ke kami, diproses, dan kami rapat bersama Inspektorat dan Sekda,” kata Maria.

Maria menambahkan sanksi bagi pelanggaran berat yang dilakukan PPPK adalah pemberhentian. Sebab, hukuman bagi pegawai ini tidak ada opsi penurunan pangkat atau mutasi layaknya seperti PNS.

“Karena PPPK tidak ada jenjang pangkat, jadi hukumannya diberhentikan kalau melanggar kategori berat,” tutup Maria.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *