Kabarterkinionline.com
Masih Dalam Kajian Pencairan Gaji ke 13 PPPK. Pencairan gaji ke 13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang belum menemukan titik terang.
Pasalnya, menurut Wali kota Palembang, Ratu Dewa, hingga saat ini dirinya masih meminta pihak terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
“saya sudah minta pak Sekda untuk melakukan pembahasan.”
Pemerintah kota Palembang belum bisa memutuskan apakah pencairan gaji ke 13 bagi PPPK akan dilakukan pada awal Juni 2026 seperti halnya yang direncanakan bagi Aparatur Sipil Negara lainnya, lantaran akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah
“kalau sudah dibahas, untuk gaji 13 PPPK apakah dicairkan atau seperti apa nanti disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.” lanjutnya.
Wali kota Palembang ratu Dewa jelaskan, jika penghasilan PPPK di Pemerintah kota Palembang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemberian gaji ke 13 PPPK masih akan melihat jumlah PPPK dan kemampuan anggaran daerah.






