Kabarterkinionline.com
Anggota DPRD Sumsel: Kita Penghasil Minyak tapi Akses Terbata, Soroti Aturan Pembelian Solar di Palembang
Kebijakan pengaturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Palembang menuai kritik. Anggota DPRD Sumatera Selatan dari Fraksi Partai Golkar, Thamrin, menilai aturan tersebut justru menyulitkan masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang.
Kritik itu disampaikan dalam Rapat Paripurna XXXIII DPRD Sumsel, Senin (27/4/2026), saat agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Thamrin menyoroti Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500/101082 SE/ESDM/2025 yang mengatur waktu pengisian solar di sejumlah SPBU. Menurutnya, pembatasan tersebut berdampak langsung terhadap operasional truk dan distribusi barang di dalam kota.
“Kami mohon ini ditinjau kembali. Ini menyulitkan pengguna, khususnya angkutan truk di Palembang. Kita ini penghasil minyak keempat di Indonesia, tapi akses masyarakat justru terbatas,” tegasnya saat interupsi.
Ia juga menyayangkan minimnya komunikasi antara pemerintah provinsi dengan DPRD. Thamrin mengaku banyak anggota dewan tidak mengetahui kebijakan tersebut karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya.
“DPRD tidak pernah diajak komunikasi, bahkan tidak ada tembusan. Ke depan, kebijakan publik seperti ini harus melibatkan kami karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa surat edaran yang dimaksud tidak mengatur pembatasan kuota, melainkan pengaturan waktu pengisian di titik tertentu.
“Bukan membatasi kuota. Ini hanya berlaku di sekitar 11 SPBU di dalam kota, dengan waktu pengisian mulai pukul 22.00 hingga menjelang subuh,” jelasnya.
Menurut Deru, kebijakan itu lahir dari permintaan Pertamina dan hasil kajian Dinas Perhubungan. Tujuannya untuk mengurai antrean panjang pada jam produktif yang kerap mengganggu lalu lintas dan pelayanan SPBU.
“Kalau siang dibuka bebas, antrean panjang, jalan bisa tertutup, dan pelayanan terganggu. Apalagi selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi cukup besar,” katanya.
Namun, ia juga mengakui masih adanya persoalan di lapangan, termasuk tidak jelasnya kriteria kendaraan yang berhak mengisi BBM subsidi.
“Tidak ada batasan jelas soal mobil mewah atau tidak. Ini jadi subjektif, bahkan ‘main perasaan’. Akibatnya, mobil mewah ikut mengisi biosolar, sementara sopir truk mengeluh,” ungkap Deru.






