Kabarterkinionline.com
DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan Antisipasi Kecurangan, SPMB 2026 Disorot. Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat mengantisipasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah membuka posko pengaduan bagi masyarakat.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menegaskan posko tersebut dibuka sebagai saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru.
“Kita akan buka posko pengaduan di Komisi V DPRD Sumsel dengan berkoordinasi bersama Ombudsman,” ujar Alwis usai rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Banmus DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).
Rapat tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Hasilnya, seluruh pihak sepakat pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Alwis menegaskan, sistem penerimaan tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan. Mekanisme tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 136 Tahun 2026.
“Intinya sama dengan tahun lalu. Juknis dan juklaknya tidak berubah, tetap empat jalur penerimaan,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Empat jalur yang dimaksud meliputi afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi. Selain itu, terdapat jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang kuotanya dibatasi maksimal 20 persen dari total penerimaan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, menekankan pengawasan tahun ini akan diperketat untuk menutup celah praktik “titipan” atau permainan di sekolah.
“Jangan sampai ada lagi permainan di sekolah-sekolah. Pola pengawasan kita perketat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan syarat jalur mutasi tidak bisa dimanipulasi. Orang tua siswa harus memiliki surat tugas dengan masa penugasan minimal satu tahun.
“Kalau kurang dari satu tahun tidak boleh, tapi kalau lebih boleh,” katanya.
Sementara itu, untuk jalur domisili, kuota penerimaan diperkirakan berkisar antara 30 hingga 35 persen.
Komisi V memastikan setiap laporan yang masuk melalui posko pengaduan akan ditindaklanjuti. DPRD bahkan tidak segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Penyelewengan pasti kita tindak,” tandas Alwis.




